![]() |
Aksi membentangkan poster di luar sidang. (Foto: Istimewa) |
NET – Sidang lanjutan dengan tuduhan kepemilikan bom
menghadirkan 13 orang saksi verbal lisan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang berlangsung, Rabu (10/6/2020) dari pagi hingga
tengah malam.
Keterangan 13 orang saksi tersebut dibantah oleh 17 orang
terdakwa dengan tetap pada pendirian mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
saat penyidikan.
Para saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Masdalianto, SH adalah yang bertugas melakukan pemeriksaan secara lisan
terhadap para terdakwa di Polda Metro Jaya. Para saksi tersebut yakni AKP Ahmad
Fadillah, Rosyadi, Bripka Franki, Brigadir Fansiskus Manalu, Ipda Arif Husen,
Hariyanto, Sugondo, Eliya Umboh, Asep Ahmad Nurdin, Satrio Heru, Jon Sinaga,
AKP Kuswardi, dan Yanto Kurnia.
Sidang dengan majelis hakim yan dipimpin Sucipto, SH
langsung menyidangkan tiga perkara yakni perkara nomo 252, 253, dan 254. Perkata nomor 252 dengan terdakwa Drs. Sony Santoso,
S.H. M.H.
Perkara nomor 253 dengan terdakwa: Yudi Firdian alias Ustadz
Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso, Januar Akbar, M. Damar, Muhidin
Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo Wardono alias Iwar alias Dono, Ir.
Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan Soetrisno alias Tommy Siregar, Yudi Shesan,
DR. Insanial Burhamzah, SE
Sedangkan perkara nomor 254 dengan terdakwa: Dr Ir Abdul
Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani alias Wan, dan Jaflan
Raali. Ke-17 terdakwa tetap berada di dalam lembaga pemasyarakatan karena
sidang dilaksanakan melalui video conference atau daring.
Ketiga belas saksi menjelaskan tentang proses pemeriksaan
yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Saksi AKP Kuswardi menjelaskan setiap
tersangka (terdakwa) saat mulai diperiksa, terlebih dahulu ditanyakan tentang
kesehatannya, apakah berbadan sehat? Apakah didampingi penasihat hukum?
Kuswardi menjelaskan bila tersangka menyatakan sehat, lalu
dilanjutkan dengan pemeriksaan. Bila tidak didampingi pengacara atau penasihat hukum,
penyidik akan menawarkan pengacara untuk didampingi.
“Bila mereka menolak untuk didampingi tawaran penasihat hukum,
kita buatkan berita acaranya Pak Hakim,” tutur Kuswardi.
Gufroni, dari penasihat hukum Abdul Basith mengajukan
pertanyaan kepada saksi Franki yang bertindak sebagai pemeriksa Abdul Basith. “Saya
tau para penyedik yang dihadirkan ini tidak melakukan tindak kekerasan karena
berasal dari Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Sedangkan klien kami
menyebutkan penyiksaan itu dilakakuan ketika di Unit Jatanras. Apakah ketika
tesangka diperiksa dalam kondisi diborgol,” ucap pengacara Abdul Basith itu.
Tim pengacara Abdul Basith, terdiri atas Jamil Burhanuddin,
SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, SH, dan Hafizullah, SH.
Saksi Franki menjawab, saat dilakukan pemeriksaan terhadap
tersangka Abdul Basith dibeberi kebebasan atau tidak diborgol. Hal yang sama
dijawab oleh saksi lainnya.
Pengacara Jamil Burhanuddin menyebutkan kepada saksi Franki,
bahwa terdakwa Abul Basith mengalami penyiksaan yang cukup berat sehingga
menjadi trauma. “Apakah saksi mengetahui terasangka Abdul Basith dimasukan ke
ruangan 2 kali 3 meter dengan jumlah penghuni 30 orang sehingga mau pipis pun
mengguna botol bekas air kemasan,” ucap Jamil.
Saksi Franki menjawab tidak mengetahui. Termasuk penyiksaan
yang dialami oleh Abdul Basit saat disetrum dan mukanya ditutup dengan kantong
kresek hitam. Dalam keadaan muka tertutup lalu Abdul dipukuli.
Hakim Sucipto menanyakan kepada terdakwa Abdul Basit apakah
menandatangani membaca dan menandatangani BAP? “Saya baca dan tanda tangani BAP
karena trauma atas kejadian sebelumnya. Saya takut kalau keemanan diri saya
sehingga BAP langsung ditandatangani biar cepat selesai,” ucap Abdul Basith
kepada majelis hakim.
Abdul Basith menjelaskan keterangan di dalam BAP tidak
benar. “Yang benar adalah keterangan yang saya berikan dalam persidangan ini,”
tutur Basith bersemangat.
Bantahan disampaikan pula oleh Sugiono yang mengalami
pemeiksaan yang luar biasa di Unit Jatanras. “Saya dihajar sampai hampir
pingsan. Saya tanda tangani BAP dalam keadaan terpaksa. Penyiksaan luar biaa dilakukan
sebelum tanda tangan BAP,” ujar Sugiono kepada hakim.
Majelis hakim menanyakan kepada semua terdakwa tentang
proses pemeriksaan sampai tanda tangan BAP. Namun, semua terdakwa menyatatakan
keterangan yang benar adalah dalam persidangan bukan dalam yang di BAP.
Setelah semua terdakwa ditanya Hakim Sucipto, lalu
menanyakan kepada Jaksa Masdalianto kapan dilaksanakan pembacaan tuntutan. “Kami
akan membacakan tuntutan pada hari Jumat, 12 Juni 2020,” ucap Jaksa
Masdalianto.
Hakim menunda sidang sampai Jumat (12/6/2020) pukul 13:30
WIB untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa. (tno)
0 Comments