Warga memasang spanduk agar Sungai Cisadane tidak tempat pembuangan sampah. (Foto: Bambang TR/TangerangNET.Com) |
NET - Menyoal tidak adanya pengelolaan sampah di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong hingga menimbulkan jebolnya tanggul
penahan (Sheet Feel) membuat Sekretariat Bersama
(Sekber) Jeletreng turut angkat bicara.
Zarkasih Tanjung selaku Sekretaris Sekber Jeletreng menyatakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang memiliki motto
Cerdas, Modern dan Religius tersebut, justru saat ini masih melakukan hal primitif
dalam pengelolaan sampahnya.
"Di kota yang katanya modern ini, pengelolaan sampahnya
masih dilakukan dengan cara-cara primitif. Banyak hal yang dapat dilakukan
untuk mengelola sampah, tinggal Pemerintah Kota Tangsel dalam hal ini Dinas
Lingkungan Hidup (DLH)-nya mau atau tidak. Siapkan anggaran untuk
teknologinya," ujar pria yang akrab disapa Tanjung tersebut, Sabtu (6/6/2020).
Tanjung menjelaskaan penempatan TPA Cipeucang di bibir
Sungai Cisadane pun merupakan pelanggaaran yang berat. Apalagi, jika
diketahui Pemkot Tangsel (DLH) berani mengeluarkan Analisa Dampak Lingkungan
(Amdal)-nya.
"Sampai sekarang juga kita tidak tau tuh, ada Amdalnya
atau tidak. Kalau sampai ada, bagaimana kajian teknisnya? Kok bisa TPA di bibir
sungai. Kalau tidak ada, kenapa bisa ada TPA di situ? Menurut saya, semua data
yang harus diketahui publik, sampai saat ini seakan-akan masih ditutupi,"
ungkapnya.
Pengelolaan sampah, kata Tanjung, tidak berkutat kepada TPA
Cipeucang saja. Pemkot Tangsel harus tegas terhadap pelaku usaha besar, seperti
mal dan hotel.
"Coba ditelusuri mal dan hotel di Kota Tangsel ini
hampir semuanya tidak punya tempat pengelolaan sampah. Adanya hanya tempat
pembuangan sampah saja. Jadi mindset SDM (Sumber Daya Manusia)-nya itu ya cuma
buang sampah saja, tidak memikirkan bagaimana dikelola itu sampahnya,” tutur
Tanjung.
Nah, dalam hal ini Pemkot Tangsel (DLH) jelas harus lebih
tegas. Setiap mal atau hotel yang tidak memiliki tempat pengelolaan sampah,
jangan dikeluarin izinnya. “Jadi semua komponen terlibat. Ada ketegasan dari
pemerintah daerahnya. Baca saja Perda Kota Tangsel nomor 3 tahun 2013,"
pungkasnya. (btl)
0 Comments