Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekber Jeletreng: Pemkot Tangsel Masih Primitif Kelola Sampah

Warga memasang spanduk agar Sungai
Cisadane tidak tempat pembuangan sampah.
(Foto: Bambang  TR/TangerangNET.Com) 




NET - Menyoal tidak adanya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong hingga menimbulkan jebolnya tanggul penahan (Sheet Feel) membuat Sekretariat Bersama (Sekber) Jeletreng turut angkat bicara.

Zarkasih Tanjung selaku Sekretaris Sekber Jeletreng menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang memiliki motto Cerdas, Modern dan Religius tersebut, justru saat ini masih melakukan hal primitif dalam pengelolaan sampahnya.

"Di kota yang katanya modern ini, pengelolaan sampahnya masih dilakukan dengan cara-cara primitif. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengelola sampah, tinggal Pemerintah Kota Tangsel dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH)-nya mau atau tidak. Siapkan anggaran untuk teknologinya," ujar pria yang akrab disapa Tanjung tersebut, Sabtu (6/6/2020).

Tanjung menjelaskaan penempatan TPA Cipeucang di bibir Sungai Cisadane pun merupakan pelanggaaran yang berat. Apalagi, jika diketahui Pemkot Tangsel (DLH) berani mengeluarkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)-nya.

"Sampai sekarang juga kita tidak tau tuh, ada Amdalnya atau tidak. Kalau sampai ada, bagaimana kajian teknisnya? Kok bisa TPA di bibir sungai. Kalau tidak ada, kenapa bisa ada TPA di situ? Menurut saya, semua data yang harus diketahui publik, sampai saat ini seakan-akan masih ditutupi," ungkapnya.

Pengelolaan sampah, kata Tanjung, tidak berkutat kepada TPA Cipeucang saja. Pemkot Tangsel harus tegas terhadap pelaku usaha besar, seperti mal dan hotel.

"Coba ditelusuri mal dan hotel di Kota Tangsel ini hampir semuanya tidak punya tempat pengelolaan sampah. Adanya hanya tempat pembuangan sampah saja. Jadi mindset SDM (Sumber Daya Manusia)-nya itu ya cuma buang sampah saja, tidak memikirkan bagaimana dikelola itu sampahnya,” tutur Tanjung.

Nah, dalam hal ini Pemkot Tangsel (DLH) jelas harus lebih tegas. Setiap mal atau hotel yang tidak memiliki tempat pengelolaan sampah, jangan dikeluarin izinnya. “Jadi semua komponen terlibat. Ada ketegasan dari pemerintah daerahnya. Baca saja Perda Kota Tangsel nomor 3 tahun 2013,"
pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments