Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengacara Abdul Basith Ajukan Mayjen (Purn) Soenarko Saksi, Ditolak Hakim

Suasana sidang saat mendengarkan keterangan
saksi secara online dari lembaga pemasyarakatan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)





NET – Penasiaht hukum Abdul Basith, terdakwa dengan tuduhan kepemilikan bom, kecewa dengan majelis hakim yang dipiimpin Sucipto, SH karena tidak dapat memenuhi permohonan untuk pengajuan Mayor Jenderal (Purn) Soenarko sebagai saksi di persidangan.

“Kita sudah mengajukan melalui surat tertulis agar yang disebut-sebut dalam perkara ini dapat didengarkan keterangan sebagai saksi,” ujar Gufroni, SH MH kepada TangerangNet.Com, Jumat (5/6/2020).

Permohonan tersebut diketahui tidak dipenuhi oleh majelis hakim pada sidang ke-19 lanjutan tentang tuduhan kepemilikan bom di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (4/6/2020).

Tim pengacara Abdul Basith, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) terdiri atas Jamil Burhanuddin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH Syafril Elain, SH, Hafizullah, SH, pada 19 Mei 2020 mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim. Pada intinya memohon agar Mayjen (Purn) Soenarko dan Laksamana (Purn) Slamet Subijanto dapat dihadirkan sebagai saksi dengan penetapan majelis hakim.

“Permohonan para penasihat hokum Pak Abdul Basith sudah diterima. Namun permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi karena tidak ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red). Silakan Saudara mengajukan dan bila mereka bersedia hadir akan kita dengarkan keterangannya dalam persidangan ini,” tutur Hakim Sucipto.   

Sementara pada sidang lanjutan agenda mendengarkan keterangan saksi Okto Siswantoro alias Toto dan Ir. Mulyono Santoso dengan terdakwa Drs. Sony Santoso, SH MH.

Kedua saksi pun menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik terutama berkaitan dengan bom dan granat. “Sampai letih saya menjawab pertanyaan penyidik. Saya tidak tau soal bom. Saya tidak tau soal granat. Kalau dalam BAP ada tentang bom dan granat, itu tidak benar. Keterangan dalam persidangan inilah yang benar,” ungkap Okto.

Hal yang sama disampaikan pula oleh saksi Mulyono. “Kami dalam diskusi selalu tentang Pancasila dan masa depan Indonesia. Namun, penyidik selalu mengaitkan dengan bom. Pancasila tidak ada kaitan dengan bom,” ujar Mulyono menegaskan.

Akibatnya para saksi yang sekaligus sebagai terdakwa menolak BAP dan hal ini membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdalianto, SH pusing. “Kalau semua saksi menolak dan mencabut BAP sulit kami mengajukan pertanyaan. Kami bertanya kan berdasar BAP,” ujar Jaksa Masdalianto.

Setelah mendengarkan kedua saksi, Hakim Sucipto menunda sidang Jumat (5/6//2020).

Majelis Hakim diketuai oleh Suipto, SH menyidang tiga perkara sekaligus yakni Perkara No. 252, 253, dan 254 dengan jumlah terdakwa 17 orang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdalianto, SH menghadirkan 17 orang terdakwa ke ruang sidang melalui video conference. Para terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan. (tno)

Post a Comment

0 Comments