Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

New Normal, Sektor Penerbangan Kembali Bergairah

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
(Foto: Istimewa) 



NET - “Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandara,” ujar President Director PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin, Selasa (9/6/2020).

Pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

“Frekwensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, kami yakini perlahan akan bergerak naik dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini. Kami juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandara, personel maskapai dan lainnya selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Seperti diketahui, mulai Rabu (10/66/2020) maskapai nasional Lion Air juga kembali beroperasi di Soekarno-Hatta, menyusul Garuda Indonesia dan Citilink.

Adapun seperti dinyatakan di dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020, di dalam menentukan slot time penerbangan di bandara,  salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut, kata Awaluddin, kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

Muhammad Awaluddin mengatakan melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

“Soekarno-Hatta menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan. Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di Soekarno-Hatta bisa ditetapkan lebih fleksibel, mungkin lebih dari 50 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” ujar Muhammad Awaluddin.

Penerapan teknologi informasi di Soekarno-Hatta guna mengolaborasikan seluruh aspek operasional antara lain lewat adanya Terminal Operation Center (TOC) di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3, kata Awaluddin.

Menurut Awaluddin, TOC masing-masing terminal akan mendukung kolaborasi di antara stakeholder yang dipusatkan di Airport Operation Control Center (AOCC). Secara keseluruhan, TOC dan AOCC merupakan pondasi dari platform operasi bandara untuk Airport Operation Management System yang didukung implementasi teknologi andal.

“Melalui implementasi teknologi informasi itu, Soekarno-Hatta dapat menjalankan respons cepat (quick response), sistem peringatan dini (early warning system detection) dan efektivitas dalam operasional (operating effectiveness). Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Adapun dalam waktu dekat, imbuh Awaluddin, aplikasi travelation juga akan diluncurkan PT APura II. Melalui travelation, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti misalnya surat hasil tes PCR atau rapid test agar diperbolehkan naik pesawat.

“Travelation bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di mana dokumen diperiksa secara digital. Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrean di bandara yang lebih sederhana sehingga flow penumpang dapat berjalan lancar,” ujar Muhammad Awaluddin.

Prosedur sistem antrean pemeriksaan dokumen kesehatan sendiri merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam menetapkan kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments