Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Margaret Tabrak Warga, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa Margaret saat disidankan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET - Bawa mobil ugal-ugalan dalam keadaan mabok dan menabrak warga mengakibatkan meninggal dunia,  Margaret terancam 12 tahun penjara. Perkara dengan terdakwa Margaret mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang (PN), Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (3/6/2020).

Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Margaret melanggar pasal 311 tentang Lalulintas Jalan Raya dan pasal 310 ayat (4) UUD RI tentang Angkutan Jalan.

Jaksa Haeruin mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi pada 1 Maret 2020. Pada awal kejadian, terdakwa Margaret mengendarai mobil dalam keadaan mabok dengan kecepatan tinggi sambil melihat handphone.

“Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar JPU Haerudin dalam dakwaannya.

Terdakwa Margaret, kata Jaksa Haerudin, sebelum mengendarai mobil minum minuman beralkohol di daerah Lippo. Terdakwa minuman alkohol sebanyak 3 botol  dan satu botol masih disimpan yang dikemas dalam botol plastik bekas air mineral yang diletakan di pintu depan mobil.

Mobil yang dikendarai Margaret dari arah pintu masuk Karawaci ke arah Jalan Sabang lalu belok yang dipacu dalam ke cepatan tinggi. "Terdakwa sambil melihat fitur di handphonenya. Andre, berusia 50 tahun yang sedang berjalan bersama anjingnya ditabrak. Andre langsung meninggal dunia di tempat bersama anjingnya,” ungkap Jaksa Haerudin.

Sedangkan istri Andre bersama anaknya selamat. Andre akibat ditabrak mengalami luka, patah tulang di dahi, patah tulang pada wajah dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa Margaret ditahan sejak 19 Maret 2020. Terdakwa Margaret, warga Lippo Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, hanya bisa tertunduk memandangi lantai ketika dakwaan dibacakan.

Kuasa hukum terdakwa Margaret, Charles Situmorang, SH akan mengajukan esepsi untuk sidang berikut, Rabu (10/6/2020). “Kalau saudara tidak bisa mengajukan bantahan dakwaan jaksa, sidang kami lanjutkan pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Arif Budi.

Winda, keluarga korban yang di persidangan merasa kecewa dengan terdakwa Margaret karena tidak ada rasa penyesalanya. “Istri adik saya sudah meninggal, tapi terdakwa ataupun keluarganya tidak ada yang perduli maupun empati,” ucap  Winda di luar ruang sidang.

Kuasa hukum korban Bakhtanizar Rangkuti, SH MH mengatakan terdakwa Margaret dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 311 ayat (5) ancaman 12 tahun penjara. Mengetahui dalam keadaan sadar dan mengendalikan kendaraan bermotor mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (tno)

Post a Comment

0 Comments