Terdakwa Margaret saat disidankan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Bawa mobil ugal-ugalan dalam keadaan mabok dan
menabrak warga mengakibatkan meninggal dunia,
Margaret terancam 12 tahun penjara. Perkara dengan terdakwa Margaret mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri Tangerang (PN), Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu
(3/6/2020).
Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Arif Budi Cahyono,
SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Margaret
melanggar pasal 311 tentang Lalulintas Jalan Raya dan pasal 310 ayat (4) UUD RI
tentang Angkutan Jalan.
Jaksa Haeruin mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi pada
1 Maret 2020. Pada awal kejadian, terdakwa Margaret mengendarai mobil dalam
keadaan mabok dengan kecepatan tinggi sambil melihat handphone.
“Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan
orang lain meninggal dunia,” ujar JPU Haerudin dalam dakwaannya.
Terdakwa Margaret, kata Jaksa Haerudin, sebelum mengendarai
mobil minum minuman beralkohol di daerah Lippo. Terdakwa minuman alkohol
sebanyak 3 botol dan satu botol masih disimpan
yang dikemas dalam botol plastik bekas air mineral yang diletakan di pintu depan
mobil.
Mobil yang dikendarai Margaret dari arah pintu masuk
Karawaci ke arah Jalan Sabang lalu belok yang dipacu dalam ke cepatan tinggi. "Terdakwa
sambil melihat fitur di handphonenya. Andre, berusia 50 tahun yang sedang
berjalan bersama anjingnya ditabrak. Andre langsung meninggal dunia di tempat
bersama anjingnya,” ungkap Jaksa Haerudin.
Sedangkan istri Andre bersama anaknya selamat. Andre akibat
ditabrak mengalami luka, patah tulang di dahi, patah tulang pada wajah dan
mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa Margaret ditahan sejak 19 Maret 2020. Terdakwa
Margaret, warga Lippo Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, hanya bisa
tertunduk memandangi lantai ketika dakwaan dibacakan.
Kuasa hukum terdakwa Margaret, Charles Situmorang, SH akan
mengajukan esepsi untuk sidang berikut, Rabu (10/6/2020). “Kalau saudara tidak
bisa mengajukan bantahan dakwaan jaksa, sidang kami lanjutkan pemeriksaan saksi,”
ujar Hakim Arif Budi.
Winda, keluarga korban yang di persidangan merasa kecewa
dengan terdakwa Margaret karena tidak ada rasa penyesalanya. “Istri adik saya
sudah meninggal, tapi terdakwa ataupun keluarganya tidak ada yang perduli
maupun empati,” ucap Winda di luar ruang
sidang.
Kuasa hukum korban Bakhtanizar Rangkuti, SH MH mengatakan
terdakwa Margaret dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 311 ayat (5) ancaman 12
tahun penjara. Mengetahui dalam keadaan sadar dan mengendalikan kendaraan
bermotor mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (tno)
0 Comments