Suasana sidang gugatan dibuka lalu ditunda. (Foto: Istimewa) |
NET - Sidang perdana kasus pemindahan Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD) Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) yang dilayangkan Ojat Sudrajat dan
kawan-kawan melalui Pengadilan Negeri (PN) Serang di Jalan Raya Pandeglang Km
6, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (24/6/2020) dengan tergugat Gubernur Banten
Wahidin Halim (WH) ditunda.
Pasalnya, jauh hari sebelum sidang ini digelar, penggugat terdiri atas Ojat Sudrajat (warga Kabupaten Lebak), Ikhsan Ahmad (warga Kota Serang), Agus Supriyanto (warga Kota Tangerang Selatan) ternyata telah mencabut gugatannya dengan dalih akan menyempurnakan materi
perkara.
Sidang yang sedianya akan masuk pada agenda mediasi antara
penggugat dengan tergugat, namun karena perkara telah dicabut, Majlis Hakim
memutuskan menunda persidangan.
Informasi yang dihimpun, agenda persidangan selanjutnya
adalah penetapan terkait pencabutan perkara perdata oleh penggugat.
Gubernur WH dalam kapasitanya sebagai tergugat mengutus
kuasa hukum terdiri atas tiga unsur yaitu advokat profesional Asep Abdullah
Busro dan Andi Safrani, unsur Pemprov Banten yaitu Kepala Biro Hukum Agus
Mintono dan unsur Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten Riki Farlin.
Dalam konferensi pers di kantor hukumnya, Asep Abdullah
Busro mengatakan pencabutan perkara yang dilakukan penggugat saat sidang
pertama baru akan digelar dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa materi gugatan
yang dilayangkan lemah.
Sebab, SK Gubernur yang digugat itu masuk kualifkasi perdata
dan bukan kompetensi untuk mengadili oleh Pengadilan Negeri sebagai bagian
peradilan umum.
"Seharusnya perkara ini digugat di PTUN (Pengadilan Tata
Usaha Negara-red). Jadi, mereka baru menyadari kelemahan gugatannya," ujar
Asep diamini Agus Mintono dan Andi Safrani.
Selanjutnya, kata Asep, dengan adanya pencabutan perkara ini
membuktikan Gubernur Banten tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi, tidak benar bahwa pemindahan RKUD merupakan
kebijakan melawan hukum sebagaimana dugaan dari perkara yang mereka ajukan
kemudian dicabut itu," tutur Asep.
Asep menyesalkan atas pencabutan perkara tersebut, karena dinilai
pihak penggugat terkesan tidak serius dan mempermainkan hukum dalam menangani
perkara ini.
Kepala Biro Hukum Agus Mintono mengatakan dengan Gubernur
menunjuk kuasa hukum bahwa orang nomor satu di Banten ini taat hukum.
"Dalam mengambil kebijakan, tentunya beliau selalu
berdasar pada peraturan dan perundang-undangan," ucap Agus Mintono.
Menurutnya, Gubernur pasti memahami bahwa menggugat adalah
hak setiap warga negara. Oleh karena beliau taat hukum, beliau juga melayani
gugatan perkara di pengadilan.
Di tempat terpisah Ojat Sudrajat dan kawan-kawan juga menggelar
Konferensi Pers di RM Saung Edi, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (24/6/2020).
Dalam keterangannya kepada sejumlah media masa, Ojat
mengakui pihaknya memang telah melakukan pencabutan perkara tuntutan. Namun,
itu dilakukan jauh sebelum persidangan ini dimulai.
"Yaitu pada tanggal 3 Juni 2020 yang lalu atau tepatnya
sehari setelah kami melayangkan gugatan" ucap Ojat.
Agus Wintono dan Asep Abdullah Busro. (Foto: Istimewa) |
Kenapa, kata Ojat, karena penggugat merasa ada kurang pihak
yang belum dimasukkan yaitu PT Banten Global Development (BGD) dan yang kedua ditemukan ada bukti dugaan
kerugian atas penjualan aset Bank Banten senilai Rp 179 miliar. Jadi itu akan
masukkan ke dalam petitum.
"Langkah ini merupakan hasil konsultasi internal kami.
Ketika akan melakukan penambahan pihak dalam tuntutan, hukum acaranya memang
harus dilakukan pencabutan perkara terlebih dahulu. Baru kemudian gugatannya
didaftarkan kembali," ucapnya.
Akan tetapi, kata Ojat, ketika pencabutan itu terjadi
relases dari Pengadilan Negeri itu sudah dikirim ke berbagai pihak.
"Maka keputusannya harus lewat persidangan. Jadi ini
perlu diluruskan," jelasnya.
Ojat bahkan membantah jika alasan pencabutan perkara itu
karena materi tuntutan dianggap lemah. Sebab, soal penilaian itu biarlah
menjadi ranah majelis hakim. (*/pur)
0 Comments