Para peserta hadir bersemangat untuk menolak RUU HIP dibahas DPR RI. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Pancasila merupakan dasar negara dan dijelaskan dalam Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 yang merupakan sebuah kesepakatan bersama oleh para pendiri
bangsa yang tidak perlu di-Down Great menjadi sebuah undang-undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz H. Arif Wahyudi, Ketua
Forum Bersama (Forbest) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat menggelar
pertemuan bersama para anggota Forbest yang terdiri atas berbagai macam
organisasi, kelompok, lintas agama, suku dan golongan pada Senin (22/06/2020)
sore hingga malam, di RM Sate Paijo, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.
Hadir dalam pertemuan besar Forbest Kota Tangsel tersebut
antara lain: Ustadz H. Arif Wahyudi selaku ketua, H. Yoyok tokoh masyarakat
Kota Tangsel, Ustadz H.M. Sartono aktifis Masjid Kota Tangsel, Ketua IKADI Kota
Tangsel Ustadz Komaruddin Akyas, I Gede Artha perwakilan Hindu Kota Tangsel,
Ustadzah San Soesilawati (Ustadzah Susan) Ketua Pengurus Daerah (PD)
Persaudaraan Muslimah (Salimah ) KotaTangsel.
Hadir pula Ustadz Martha Bachtiar, Ustadz Ajid Bangun,
Ustadz Tursilo Phd, dan H. Ismukandar (perwakilan FMMB), Ketua FDKM Kota
Tangsel Ustadz Arif Faathir Hidayat, Susi Karnawaty Aktifis Perempuan Kota
Tangsel, Ustadz Budi Iswanto Ketua FUIB (Forum Umat Islam Bersatu) Kota
Tangsel, H. Suparman (Aktifis dan Intelektual Muslim Kota Tangsel), KH. Abu
Yasir Kamino (tokoh Muslim Kota Tangsel), Ustadz Arief Jamaludin Ketua FDM Al
Kautsar BSD, Ustadz Nurjamil Ketua DKM Jabal Ar Rahmah Vila Dago Pamulang serta
H. Wahyu sebagai Ketua Laskar Anggrek
Kota Tangsel.
Ustadz Arif Wahyudi mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh
Forbest Kota Tangsel merupakan sebuah Kebulatan Tekad dari seluruh anggota
Forbest Kota Tangsel yang anggotanya sangat besar dari berbagai organisasi dan
kelompok masyarakat. Yang pada intinya, Forbest Kota Tangsel menyatakan sikap menolak
draf Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang
dibahas oleh anggota DPR RI.
"Mengapa Forbest menolak, karena dalam draf RUU HIP
tersebut mencoba untuk memeras nilai-nilai Pancasila dari lima sila menjadi tiga
sila (Trisila) dan bahkan nantinya hanya menjadi satu sila saja. Dan hal
teraebut sudah sangat jelas akan menghilangkan filosofi dari Pancasila tersebut,"
tutur Ustadz Arif Wahyudi kepada TangerangNet.Com.
Hal senada disampaikan oleh Drs. I Gede Artha selaku
perwakilan umat Hindu di Kota Tangsel. I Gede Artha menyatakan sangat
menyesalkan dengan adanya draf RUU HIP yang sedang dibahas oleh DPR RI
tersebut.
"Kami minta pembahasan draf RUU HIP tersebut dihentikan,
karena tidak ada urgensi dan substansinya RUU HIP tersebut untuk dibahas.
Selama ini tidak ada hal apapun yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dengan dasar negara kita Pancasila. Semua warga masyarakat Indonesia
dapat hidup rukun dan damai dengan nilai-nilai dalam Pancasila,” ucap I Gede.
Oleh karena, kata I Gede, Pancasila selama ini sudah sangat
jelas mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. “Selama ini, Pancasila telah
mengatur tata kelola kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara,
tidak ada gesekan apapun ditengah kehidupan masyarakat, lalu apa urgensinya mau
mengubah Pancasila dari Lima Sila menjadi Trisila," tandas I Made Artha.
Sementara itu, Ustadzah San Soesilawati yang akrab disapa Ustadzah
Susan menyatakan sangat tidak elok dan pantas di tengah suasana kesusahan
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia menghadapi wabah pandemi virus Corona (Covid-19),
yakni kehidupan ekonomi rakyat juga sedang sangat kesusahan tiba-tiba muncul
masalah draf RUU HIP yang menyangkut masalah ideologi bangsa, persatuan, dan
kesatuan bernegara. Tetapi diam-diam dibahas dan digulirkan dalam suasana
keprihatinan rakyat Indonesia seperti saat ini.
"Draf RUU HIP itu aneh dan tidak masuk akal sehat
logika dalam tatanegara berbangsa dan bernegara. Bagaimana mungkin sebuah
Undang-Undang yang kedudukkannya berada dibawah Undang-Undang Dasar mau
mengatur dan mengutak-atik Undang-Undang di atasnya yang lebih tinggi kedudukannya,”
ujar Ustadzah Susan.
Apalagi yang dibahas, kata Ustadzah Susan, adalah Pancasila
yang merupakan ruh bangsa di mana segala aktifitas kehidupan warga
masyarakatnya bersumber dari sana yaitu Pancasila. “Mengubah Pancasila berarti
kita akan merubah seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama ini
sudah dengan susah payah kita mempertahankannya dengan tetesan darah, jiwa, dan
raga serta air mata seluruh rakyat Indonesia," tutur Ustadzah Susan.
Dalam pertemuan Forbest Kota Tangsel tersebut juga dilakukan
kebulatan tekad yang menyatakan mengganti sila pertama dari Ketuhanan menjadi
Berkebudayaan adalah radikal. Mengganti Pancasila menjadi Trisila adalah teroris
dan Forbest Kota Tangsel juga menuntut kepada DPR RI untuk segera mencabut dan merobek-robek
draf RUU HIP karena tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara serta rakyat
Indonesia. (btl)
0 Comments