Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menasihati salah seorang tersangka seusai jumpa pers. (Foto: Istimewa) |
NET - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Selasa
(2/6/2020) menetapkan 10 oknum yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) menjadi tersangka akibat dari perselisihan yang terjadi beberapa waktu
lalu.
Perselisihan yang terjadi antara Ormas Badan Pembina Potensi
Keluarga Besar (BPPKB) Banten kepengurusan Kabupaten Tangerang dengan Ormas
Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang berawal dari peristiwa penarikan
sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing. Kedua
pihak yakni konsumen dan leasing ternyata masing-masing didukung oleh kedua
ormas itu.
Persoalan penarikan motor yang terjadi pada Kamis
(28/5/2020) sudah selesai. Namun setelah itu beredar video yang diduga
bersumber dari ormas BPKB yang akhirnya membuat tersinggung ormas PP.
Setelah beredar video BPPKB, kemudian beredar video
pernyataan sikap dari PP yang menyatakan tersinggung atas video dari BPPKB,
hingga puncaknya oknum anggota BPPKB melakukan pengrusakan Posko PP Kabupaten
Tangerang. Kemudian aksi tersebut dibalas dengan aksi serupa oleh oknum anggota
ormas PP Kabupaten Tangerang dengan melakukan pengrusakan Posko BPPKB Kabupaten
Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar melalui Kapolresta
Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dengan adanya peristiwa tersebut
10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 7 orang di
antaranya merupakan oknum dari ormas BPPKB Kabupaten Tangerang dan 3 orang
tersangka lainnya adalah oknum ormas PP Kabupaten Tangerang.
“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dibantu
sepenuhnya oleh Dirreskrimum Polda Banten, kami menetapkan 10 orang tersangka
atas sangkaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang dan atau pengrusakan,” ujar Ade di kantor Polresta Tangerang,
Selesa (2/6/2020).
Untuk para tersangka, kata Ade, akan dijerat Pasal 170 Jo
406 KUHP serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
"Tersangka dan barang bukti berupa 3 senjata tajam jenis golok, balok
kayu, batu, serta barang-barang yang sudah rusak yang berada di TKP (Tempat
Kejadian Perkara-red) sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,"
pungkasnya.
Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengakui adanya perselisihan antara dua ormas yang terjadi di wilayah
hukum Polresta Tangerang, Polda Banten yang mana kejadian tersebut sudah ditangani
oleh Polresta Tangerang dengan diback-up oleh tim dari Ditkrimum Polda Banten.
Edy Sumardi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar
lebih meningkatkan aspek kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari guna
menghindari dari perbuatan yang dapat merugikan terhadap diri sendiri ataupun
orang lain.
"Bilamana ada perselisihan ataupun hal-hal lain yang
berdampak kepada situasi Kamtibmas, silahkan tempuh jalur hukum, serahkan
kepada pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukumnya, hindari main hakim
sendiri" tuturnya. (*/pur)
0 Comments