Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

17 Terdakwa Bom Ikan Dituntut Masing-masing 2 Tahun Penjara

Para terdakwa mendengar pembacaan
tuntutan oleh JPU Masdalianto, SH
dari lembaga pemasyarakatan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Jaksa Penutut Umum (JPU) Masdalianto, SH menuntut 17 orang terdakwa bom ikan masing-masing selama 2 tahun penjara dengan potong masa tahanan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (19/6/2020) sore.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan itu  majelis hakim diketuai oleh Sucipto, SH dan dihadiri oleh masing-masing penasihat hukum. Sidang dilakukan dengan teleconference yakni para terdakwa tetap berada di lembaga pemasyarakatan sedangkan majelis hakim, jaksa, penasihat hukum berada di pengadilan.

Pembacaan tuntutan tersebut untuk tiga perkara yakni nomor 252, 253, dan 254.  Terdakwa Drs. Sony Santoso, S.H. M.H. dituntut 2 tahun penjara dan potong masa tahanan perkara nomor 252. Jaksa Masdalianto mengatakan perbuatan terdakwa Sony terbukti melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 169 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Yudi Firdian alias Ustadz Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso, Januar Akbar, M. Damar, Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo Wardono alias Iwar alias Dono, Ir. Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan Soetrisno alias Tommy Siregar, Yudi Shesan, DR. Insanial Burhamzah, SE tergabung dalam nomor perkara 253.

Jaksa Masdalianto menyebutkan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua pasal 169 ayat (1) KUHP, dituntut masing-masing 2 tahun penjara dengan potong masa tahanan.

Sedangkan para terdakwa yang masuk perkara nomor 254 yakni: Dr Ir Abdul Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi, La Ode  Samiun, La Ode Aluani alias Wan, dan Jaflan Raali dinyatakan oleh Jaksa Masdalianto melanggar pasal yang berbeda.

Jaksa Masdilianto mengatakan perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan pertama yakni pasal 1 ayat (1) Undang- Undang (UU) Darurat RI No. 12 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 LUHP. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak membuat sesuatu bahan peledak.

Majelis Hakim yang diketuai Sucipto, SH
menyimak pembacaan tuntutan oleh JPU.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


Setelah tim JPU membacakan tiga tuntutan tersebut, Hakim Sucipto memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun pembelaan baik secara sendiri maupun melalui penasihat hukum. Para terdakwa menyerahkan kepada penasihat hukum untuk menyusun pembelaan.

Namun, terdakwa Abdul Basith selain pembelaan disusun oleh penasihat hukum, akan membuat pembelaan sendiri. Gufroni, SH MH salah seorang penasihat hukum Abdul Basith menyatakan siap menyusun pembelaan selama satu pekan.

“Dari yang saya simak pembacaan tuntutan oleh jaksa, uraiannya diambil dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) bukan fakta persidangan. Sedangkan BAP oleh para terdakwa sudah tidak diakui atau dicabut,” ucap Gufroni.

Tim penasihat hukum Abdul Basith terdiri atas Jamil Burhanuddin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, SH, dan Hafizullah, SH.

Hakim Sucipto setelah berunding dengan hakim anggota, menyetujui sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan. (tno)

Post a Comment

0 Comments