M. Nuh dan Firdaus dalam suatu acara. (Foto: Istimewa) |
NET - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang
beranggotakan 672 perusahaan media siber mendukung sepenuhnya imbauan Dewan Pers yang melarang
pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya
sendiri.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, Minggu
(17/5/2020) menanggapi imbauan Ketua Dewan Pers soal THR. “Kami sependapat dengan Dewan Pers,” ujar Firdaus.
Dewan Pers menjelang
perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, mengimbau kepada
semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan
sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan
media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan
Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang
mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu
kehidupan pers nasional,” tutur Ketua
Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima oleh
Sekretariat SMSI di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu
telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan
Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.
Imbauan ini untuk
menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang
mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan
pers, ataupun media.
Menurut Nuh, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan
etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta
menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk
mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana
wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak
bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban
setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” ucap Nuh.
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan
koordinasi. Bagi yang ingin menghubungi
Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP :
0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
Dijelaskan dalam imbauan tersebut, bila ada oknum wartawan
yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa
pun wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa,
memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor
telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (*/pur)
0 Comments