![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET - Provinsi Banten akan meneruskan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Hal ini merupakan PSBB tahap
ketiga, pada periode ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase New
Normal seperti yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
"PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar
sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui
institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan
sosial dan budaya," ungkap Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) dalam
teleconference Persiapan PSBB tahap ketiga wilayah Tangerang Raya, Sabtu,
(30/5/2020).
Gubernur WH mengakui pada PSBB tahap kedua belum memantapkan
betul dalam membiasakan masyarakat dengan protokol kesehatan. Yang terjadi di
masyarakat masih insidental karena terjadi perubahan orientasi menyangkut
kepentingan hidup, komunitas, dan sebagainya.
Pelaksanaan PSBB tahap ketiga menjadi bagian langkah
Gubernur Banten, para Walikota dan Bupati Tangerang Raya, dalam setiap evaluasi
sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di seluruh wilayah
Banten. Yakni kategori Zona Merah grafiknya menurun dan tetap dapat mengamankan
wilayah zona barat yang selama ini dalam kategori zona kuning. Itu sebabnya
dalam penerapannya yang sekarang
diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten.
Dikatakan, saat ini kasus di Provinsi Banten termasuk sudah
melandai. Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar. Sudah keluar dari
posisi 4 zona merah sebagai provinsi epicentrum.
"Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus. Yang meninggal
sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan. Kasus terkonfirmasi
positif mengalami penurunan, namun belum signifikan. Secara persentase sudah
mengalami kemajuan yang cukup berarti," ungkapnya.
Melihat hasil evaluasi tersebut, kata Gubernur, pada PSBB
tahap ketiga, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk sekolahan, belajar di
rumah masih akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020, serta terkahir akan mulai
diberlakuan secara ketat berbagai protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian
yang secara bertahap sesuai tahap New Normal akan mulai beroperasi.
"Jadi, PSBB tahap ketiga ini merupakan tahap awal
sebelum pemberlakuan New Normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus
dilakukan dengan daerah Tangerang Raya," ungkap Gubernur WH.
Dalam telecoference itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, dan Walikota Tangerang
Selatan Airin Rachmi Diany sepakat untuk pelaksanaan PSBB tahap ketiga dengan
beberapa pengecualian pelonggaran. Namun tetap mengacu pada pelaksanaan
protokol kesehatan secara ketat.
"PSBB merupakan alat untuk penegakan," ungkap
Airin.
Teleconference diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemprov Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kakanwil
Kemenag Provinsi A. Bazari Syam, Danrem 052 Wijaya Krama Kolonel Tri Budi
Utomo, serta Forkopimda Tangerang Raya. (*/pur)
0 Comments