Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembatasan Penerbangan Di Bandara Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno
Hatta dalam posisi jaga jarak saat antre.
(Foto: Istimewa) 



   

NET – Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020. Dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin, Minggu (31/5/2020).

Awaluddin menyebutkan selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan, kata Awaluddin.

Ke depannya, kata Awaluddin, PT AP II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Dan menyusul hal tersebut, pada hari ini, Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat, kata Awaluddin.

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Muhammad Awaluddin.

Dengan pemeriksaan digital, kata Awaluddin, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation). Apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.

“Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Muhammad Awaluddin.

Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna  untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments