Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mulai 10 Mei 2020, Operasional Penerbangan Domestik Lion Air Pindah Ke Terminal 2E

Penumpang pesawat di Terminal 2F. 
(Foto: Istimewa)



NET - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik yang kembali beroperasi secara terbatas mulai Kamis, 7 Mei 2020.

"Kami sampaikan bahwa mulai tanggal 10 Mei 2020, operasional penerbangan rute domestik maskapai Lion Air Group yaitu Lion Air dan Batik Air  akan beroperasi sementara di Terminal 2E," ujar Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno Hatta Agus Haryadi, Jumat (8/5/2020).

Sejalan dengan itu, kata Agus Haryadi, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyampaikan seluruh operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai 10 Mei 2020. Baik itu penerbangan Lion Air yang sebelumnya ada di Terminal 1A mau pun Batik Air yang sebelumnya di Bandara Halim Perdanakusuma.

Hal itu seiring diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441  
Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang dengan kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara selama adanya larangan mudik," ujar Agus Haryadi.

Adapun Terminal 1A sementara ini masih  beroperasi melayani penerbangan untuk maskapai Airfast dan Trigana Air yang kemudian nantinya akan mengikuti Lion Air  pindah ke Terminal 2D paling lambat pada pertengahan Mei 2020.

Seperti diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun kriteria penumpang pesawat udara selama larangan mudik diantaranya, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suam/istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," ucap Agus Haryadi. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments