Penumpang pesawat di Terminal 2F. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait
operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik yang kembali
beroperasi secara terbatas mulai Kamis, 7 Mei 2020.
"Kami sampaikan bahwa mulai tanggal 10 Mei 2020,
operasional penerbangan rute domestik maskapai Lion Air Group yaitu Lion Air
dan Batik Air akan beroperasi sementara
di Terminal 2E," ujar Executive General Manager Bandara Internasional
Soekarno Hatta Agus Haryadi, Jumat (8/5/2020).
Sejalan dengan itu, kata Agus Haryadi, PT Angkasa Pura II
(Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyampaikan
seluruh operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group
akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai 10 Mei 2020. Baik itu
penerbangan Lion Air yang sebelumnya ada di Terminal 1A mau pun Batik Air yang
sebelumnya di Bandara Halim Perdanakusuma.
Hal itu seiring diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan
Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441
Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan
kepada penumpang dengan kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi
udara selama adanya larangan mudik," ujar Agus Haryadi.
Adapun Terminal 1A sementara ini masih beroperasi melayani penerbangan untuk
maskapai Airfast dan Trigana Air yang kemudian nantinya akan mengikuti Lion
Air pindah ke Terminal 2D paling lambat
pada pertengahan Mei 2020.
Seperti diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk
dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam Surat
Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun kriteria penumpang pesawat udara selama larangan
mudik diantaranya, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
menyelenggarakan, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan
keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar,
pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan
darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua,
suam/istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan
transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tegaskan
bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," ucap Agus
Haryadi. (*/pur)
0 Comments