Terdakwa Liu Tong dan penerjemah Mami Rose seusai sidang tuntutan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa Liu Tong alias Ahau, anak dari Liu Tung Cing,
Warga Negara Asing (WNA) China, dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan
denda Rp 10 juata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib, SH di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020).
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dengan
Majelis Hakim diketuai oleh Harry, SH, Jaksa Adib menyebutkan telah terjadi penyelundupan
barang terlarang berupa ketamine seberat 2 kilogram. Barang terlarang tersebut dikemas dalam tas.
Ketika Hakim Harry menanyakan mana barang buktinya? “Sudah
dimusnahkan Pak Hakim,” tutur Jaksa Adib.
Perbuatan terdakwa Liu Tong alias Ahau oleh Jaksa Adib
dikatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang Undang No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 yakni dengan sengaja mengedarkan
kesehatan farmasi tanpa ijin.
Oleh karenanya, JPU
Adib menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 10 juta
subsidaer 6 bulan penjara.
Selain ketamine ikut disita berupa tas koper warna hitam, handphone
merk Samsung, klip plastik berisi ketamine, dan bording pas. Berikut uang total
590 dolar AS, uang Kamboja 240 Riel dirampas negara. Sedangkan paspor dikembalikan
kepada terdakwa Liu Tong alias Ahau.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Liu Tong alias Ahau didampingi
oleh penerjemah Mami Rose. Terdakwa Liu Tong tampak tegar ketika dijelaskan
tuntutan hukumannya 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Liu Ton lewat juru bicaranya Mami Rose meminta
keringanan hukumanya. “Akan mengajukan
pembelaan lisan atau tertulis,” ujar Hakim Harry menanyakan kepada juru bicara
Liu tong.
Mami Rose mengatakan, "Terdakwa sangat menyesal dan
orang tuanya sedang sakit. Ibunya sudah meninggal. Terdakwa anak piatu masih
bertanggung jawab sama adik-adiknya karena papanya sudah menikah lagi.”
Sidang oleh Hakim Harry ditunda Rabu pekan depan. (tno)
0 Comments