Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Istri Pingsan Di Ruang Sidang, Suami Terancam Penjara Seumur Hidup

Noviyanti pingsan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


NET – Terdakwa Andriyansyah, 29, warga Neglasari, Kota Tangerang  terancam hukuman penjara seumur hidup. Bapak sadis ini mengeksekusi anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun dengan cara digorok lehernya dan perutnya disayat sampai ususnya terburai. Noviyanti - istri terdakwa, tiga kali pingsan di ruang sidang.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (6/5/2020).

Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib, SH di hadapan Majelis Hakim diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH MH. Jaksa Adib menyebutkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Andriyansyah pada pertengahan Desember 2019.

Pada 16 Desember 2019, kata Jaksa Adib, terdakwa Andriyansyah kesal dengan istrinya, Noviyanti karena SMS (pesan singkat)-nya tidak dibalas. Terdakwa  Andriyansyah langsung mengambil pisau dan menusukan ke leher sebelah kanan anak kandungnya R, 5 tahun, yang berada di rumah.

Tusukan pisau ke leher langsung digorok ke leher korban yang masih anak kandungnya itu. Terdakwa Andriyansyah mengarah ke sebelah kanan dan sayatan pisau di leher, dan R langsung kejang-kejang.
Belum puas terdakwa Andriyansyah, lalu  memukul muka  anaknya 2 kali menggunakan tinju tangan kananya. Melihat korban masih hidup, terdakwa Andriyansyah menusukan pisau berkali kali ke dada dan perut anaknya.

Setelah itu, terdakwa Andriyansyah menusuk perut anaknya sampai ususnya ke luar. Korban masih bernapas, untuk kedua kalinya terdakwa Andriyansyah memotong leher anaknya dan memotong pergelangan tangannya di urat nadi. Sampai korban tidak bergerak.

Korban R menghembuskan nafas terakhir akibat kekerasan senjata tajam oleh terdakwa Andriyansyah. Atas pebuatan terdakwa Andriyansyah itu, Jaksa Adib menjerat dengan pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat 1 dan 3, Undang Undang Perlindungan Anak.

Sidang bapak membunuh anak kandungnya itu menghadirkan terdakwa Andriyansyah yang dikawal 2 anggota polisi Polsek Neglasari. Terdakwa tidak ditahan di lembaga pemasyarakat (Lapas). Hanya ditahan di tahanan kantor Polsek Neglasari.

JPU Adib menghadirkan 3 saksi yakni Mamat - mertua terdakwa, Noviyanti - istri terdakwa, dan Muhamad Fadzri - adik ipar terdakwa. Saksi Noviyanti ibu korban pingsan di ruang sidang ketika JPU Adib membacakan dakwaan atas perbuatan terdakwa yang tega menggorok leher anak kandungnya sendiri.

Dalam kesaksiannya, Noviyanti menyebutkan pada 16 Desember 2019 mendengar kalau R sudah meninggal dunia. Tiba tiba saksi jatuh lagi di ruang sidang karena tidak tahan mendengar anak kandungnya disiksa ayahnya kandungnya.

Dalam kesaksian Mamat mengaku melihat cucunya sudah meninggal dunia berlumuran darah jam 07:00 WIB.  Sedangkan terdakwa  sebagai menantu masih bernapas. “Saya bawa ke rumah sakit. Oleh karena cucu masih tergeletak berlumuran darah di kontrakan, saya balik memgurusi cucu yang sudah terbujur kaku berlumuran darah,” ujar Mamat.

Pada saat kejadian saksi Noviyanti mengaku sedang ke luar dari rumah kontrakan. R dititipkan ke orang tua. Terdakwa Andriyansyah mengambil korban dari orang tua jam 17:00. “Jam 21:00, saya pulang ke rumah kontrakan,” ujar Novi.

“Saya ketok pintu dan dijawab (suami) kalau anak mu sudah tidur pulas. Saya tidak ada curiga karena anak sama bapak kandungnya. Sampai rumah Bapak, saya terus tidur,” ujar Novi.

Terdakwa Ardiansyah.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


Ketika majelis hakim menanyakan R ditemukan jam brapa dan kondisinya bagaimana serta lukanya di mana? Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi Novi tiba tiba menangis histeris dan jatuh di ruang sidang.

Sedangkan saksi Mamat menjelaskan,”Waktu saya angkat cucu saya, darahnya sudah kering Pak Hakim”.

Setelah peristiwa itu, menurut Mamat, terdakwa berusaha bunuh diri dengan memotong urat nadi tangannya, lehernya dan perutnya sampai ke luar ususnya.

Mamat menyebutkan terdakwa berumah tangga sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan istrinya. “Makanya anak saya Novi, istri terdakwa minta pisah,” ujar Mamat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Abel Marbun SH.

Terdakwa Andriyansyah hadir di persidangan didampingi oleh Abel Marbun dan Saripudin, SH dari Posbakum. Majelis hakim menunda sidan selama sepekan dan meminta JPU Adib menghadirkan terdakwa Senin, pekan depan. (tno)



Post a Comment

0 Comments