Noviyanti pingsan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Andriyansyah, 29, warga Neglasari, Kota
Tangerang terancam hukuman penjara
seumur hidup. Bapak sadis ini mengeksekusi anak kandungnya yang baru berusia 5
tahun dengan cara digorok lehernya dan perutnya disayat sampai ususnya terburai.
Noviyanti - istri terdakwa, tiga kali pingsan di ruang sidang.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (6/5/2020).
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib, SH di
hadapan Majelis Hakim diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH MH. Jaksa Adib
menyebutkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Andriyansyah
pada pertengahan Desember 2019.
Pada 16 Desember 2019, kata Jaksa Adib, terdakwa Andriyansyah
kesal dengan istrinya, Noviyanti karena SMS (pesan singkat)-nya tidak dibalas.
Terdakwa Andriyansyah langsung mengambil
pisau dan menusukan ke leher sebelah kanan anak kandungnya R, 5 tahun, yang berada di rumah.
Tusukan pisau ke leher langsung digorok ke leher korban yang
masih anak kandungnya itu. Terdakwa Andriyansyah mengarah ke sebelah kanan dan
sayatan pisau di leher, dan R langsung kejang-kejang.
Belum puas terdakwa Andriyansyah, lalu memukul muka
anaknya 2 kali menggunakan tinju tangan kananya. Melihat korban masih
hidup, terdakwa Andriyansyah menusukan pisau berkali kali ke dada dan perut
anaknya.
Setelah itu, terdakwa Andriyansyah menusuk perut anaknya
sampai ususnya ke luar. Korban masih bernapas, untuk kedua kalinya terdakwa Andriyansyah
memotong leher anaknya dan memotong pergelangan tangannya di urat nadi. Sampai
korban tidak bergerak.
Korban R menghembuskan nafas terakhir akibat kekerasan
senjata tajam oleh terdakwa Andriyansyah. Atas pebuatan terdakwa Andriyansyah
itu, Jaksa Adib menjerat dengan pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat 1 dan 3, Undang
Undang Perlindungan Anak.
Sidang bapak membunuh anak kandungnya itu menghadirkan
terdakwa Andriyansyah yang dikawal 2 anggota polisi Polsek Neglasari. Terdakwa
tidak ditahan di lembaga pemasyarakat (Lapas). Hanya ditahan di tahanan kantor Polsek
Neglasari.
JPU Adib menghadirkan 3 saksi yakni Mamat - mertua terdakwa,
Noviyanti - istri terdakwa, dan Muhamad Fadzri - adik ipar terdakwa. Saksi
Noviyanti ibu korban pingsan di ruang sidang ketika JPU Adib membacakan dakwaan
atas perbuatan terdakwa yang tega menggorok leher anak kandungnya sendiri.
Dalam kesaksiannya, Noviyanti menyebutkan pada 16 Desember
2019 mendengar kalau R sudah meninggal dunia. Tiba tiba saksi jatuh lagi di
ruang sidang karena tidak tahan mendengar anak kandungnya disiksa ayahnya
kandungnya.
Dalam kesaksian Mamat mengaku melihat cucunya sudah
meninggal dunia berlumuran darah jam 07:00 WIB.
Sedangkan terdakwa sebagai
menantu masih bernapas. “Saya bawa ke rumah sakit. Oleh karena cucu masih
tergeletak berlumuran darah di kontrakan, saya balik memgurusi cucu yang sudah
terbujur kaku berlumuran darah,” ujar Mamat.
Pada saat kejadian saksi Noviyanti mengaku sedang ke luar
dari rumah kontrakan. R dititipkan ke orang tua. Terdakwa Andriyansyah mengambil
korban dari orang tua jam 17:00. “Jam 21:00, saya pulang ke rumah kontrakan,”
ujar Novi.
“Saya ketok pintu dan dijawab (suami) kalau anak mu sudah
tidur pulas. Saya tidak ada curiga karena anak sama bapak kandungnya. Sampai
rumah Bapak, saya terus tidur,” ujar Novi.
Terdakwa Ardiansyah. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Ketika majelis hakim menanyakan R ditemukan jam brapa dan kondisinya
bagaimana serta lukanya di mana? Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi Novi
tiba tiba menangis histeris dan jatuh di ruang sidang.
Sedangkan saksi Mamat
menjelaskan,”Waktu saya angkat cucu saya, darahnya sudah kering Pak Hakim”.
Setelah peristiwa itu, menurut Mamat, terdakwa berusaha
bunuh diri dengan memotong urat nadi tangannya, lehernya dan perutnya sampai ke
luar ususnya.
Mamat menyebutkan terdakwa berumah tangga sering melakukan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan istrinya. “Makanya anak saya Novi,
istri terdakwa minta pisah,” ujar Mamat menjawab pertanyaan kuasa hukum
terdakwa Abel Marbun SH.
Terdakwa Andriyansyah hadir di persidangan didampingi oleh
Abel Marbun dan Saripudin, SH dari Posbakum. Majelis hakim menunda sidan selama
sepekan dan meminta JPU Adib menghadirkan terdakwa Senin, pekan depan. (tno)
0 Comments