Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memberi penjelasan kepada pers dan tersangka. (Foto: Istimewa) |
NET - Polisi berhasil menangkap 2 tersangka kasus peredaran
narkotika jenis sabu, dan dari tangan para tersangka disita sabu seberat 71
kilogram.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram
narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda. Ada di Pekan Baru dan Jakarta,"
jelas Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat press conference di halaman
Kantor ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan), Merak, Jalan Raya
Pelabuhan, Kota Cilegon, Banten, Rabu (20/5/2020).
Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Gatot Eddy Pramono
didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor Lantas
Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, dan Dir Tipid Narkoba.
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menuturkan berawal dari info
intelijen pada masa pandemi covid-19 sindikat narkotika akan memanfaatkan
transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari Jalur Lintas Timur Sumatera
menuju Jakarta. Hal ini menindaklanjuti informasi tersebut Sub Satgas Gakkum
Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan
Polda jajaran.
"Kami dibantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung
Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan
dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point Pelabuhan
Bakauheni pada Jumat (8/5/2020)," jelas Komjen Gatot.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan
teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di
kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap
tersangka RR, 25, selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur, Jakarta dan pihak
penerima kiriman paket sabu," ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, kata Komjen Gatot,
tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT
Alidon telah menerima 10 kilogram sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan
melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.
Selain itu, kata Kamjen Gatot, informasi lain yang diperoleh
dalam paket milik PT Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kilogram
sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon
Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil
mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam
dus berisi tepung. Supir dan kenek truk expedisi PT Dakota Jakarta turut
diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA, 22, selaku tersangka yang
berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/2020)" tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2)
Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana penjara seumur hidup. (*/pur)
0 Comments