Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekspedisi Sembako Di Tengah Pandemi Covid-19, Disisipi 71 Kg Narkotika

Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono
memberi penjelasan kepada pers dan tersangka.
(Foto: Istimewa)


NET - Polisi berhasil menangkap 2 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan dari tangan para tersangka disita sabu seberat 71 kilogram.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda. Ada di Pekan Baru dan Jakarta," jelas Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat press conference di halaman Kantor ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan), Merak, Jalan Raya Pelabuhan, Kota Cilegon, Banten, Rabu (20/5/2020).

Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor Lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, dan Dir Tipid Narkoba.

Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menuturkan berawal dari info intelijen pada masa pandemi covid-19 sindikat narkotika akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari Jalur Lintas Timur Sumatera menuju Jakarta. Hal ini menindaklanjuti informasi tersebut Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran.

"Kami dibantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5/2020)," jelas Komjen Gatot.  

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka RR, 25, selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur, Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu," ungkapnya.

Setelah berhasil melakukan penangkapan, kata Komjen Gatot, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kilogram sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, kata Kamjen Gatot, informasi lain yang diperoleh dalam paket milik PT Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kilogram sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali  melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung. Supir dan kenek truk expedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA, 22, selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/2020)" tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments