Anggota DPRD Tangsel Aji Bromokusumo. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Kabar tentang mengucurnya Bantuan sosial (Bansos)
sudah santer sejak akhir April 2020, dan informasi yang didapat dari Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bantuan mulai disalurkan pada 4 Mei
2020, Senin lalu. Namun yang terjadi di lapangan sungguh "jauh panggang
dari api" alias usut.
“Di berbagai tempat kacau balau. Di tempat reses saya, ada
Ketua RW yang malah dimarahi oleh lurah. Ada indikasi Ketua RT mengutamakan
kerabatnya dulu, justru yang dapat adalah keluarga yang punya mobil dan motor.
Dan masih banyak lagi aduan masyarakat ketika saya menjalani reses pertama 2020
beberapa hari ini,” terang Alex Prabu, anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi
PSI.
“Saya ada sekitar 30 orang warga pendatang, sebagian sudah
KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) Kota Tangsel, sebagian belum. Mereka sangat
terdampak pandemi Covid-19 ini, pekerjaan mereka berhenti, tidak ada pemasukan,
tidak bisa mudik, sudah saya daftarkan, tapi ditolak oleh kelurahan,” kata
seorang Ketua RW kepada Aji Bromokusumo yang juga anggota DPRD Kota Tangsel
dari fraksi yang sama, saat reses Jum'at (15/5/2020).
Itu baru dua aduan, sepanjang pada 5 Mei 2020 sampai hari
ini 9 Mei 2020, sudah tak terhitung lagi aduan masyarakat baik ke Fraksi PSI
ataupun ke para kader dan pengurus di tujuh DPC PSI Kota Tangsel. Semuanya
berujung sama kesimpulannya: centang perenang dan carut marutnya urusan data
bansos jaring pengaman sosial ini di Kota Tangsel seperti benang kusut.
“Kami sudah berusaha berkomunikasi dengan dua dinas utama
terkait masalah ini, yaitu Dinas Kominfo untuk informasi di website Pemkot Tangsel
dan Dinas Sosial untuk seluruh database Tangsel,” tutur Aji kepada TangerangNet.Com,
Sabtu (16/5/2020).
Namun Dinas Sosial terkesan mengambang dan jawabannya
normatif dan tidak ada kejelasan. Bahkan Fraksi PSI sudah membangun komunikasi
dengan Dinas Sosial, menanyakan ada masalah apa, sekiranya bisa dibantu atau
didorong dari Legislatif. Tapi yang terjadi malah Dinas Sosial Kota Tangsel
tidak pernah menjawabnya (bungkam).
Data awal dari Dinas Sosial dikirim ke Provinsi dan
Kementerian Sosial. Data ini tidak boleh dobel, sehingga agar tidak duble Dinas
Sosial hari mengecheck lagi dengan data dari RT dan RW. “Terakhir, kami malah
dapat laporan dari Dinas Sosial Provinsi Banten realisasi bantuan sosial di
Kota Tangsel sebanyak 93. Itu isinya
beda lagi dengan data mentah sementara yang dari Dinas Sosial Kota Tangsel,”
ucap Aji.
Bagaimana bisa ruwet seperti ini, jaman sudah Revolusi
Teknologi 4.0, masih saja awut-awutan, katanya motto Kota Tangsel cerda dan modern.
“Laporan terakhir yang masuk ke kami, bahkan ada nama yang sama masuk menerima
dua kali bantuan sosial dan ironisnya nama tersebut beralamat di salah satu
cluster yang cukup mentereng di area BSD. Banyak nama-nama di dalam daftar
tersebut yang beralamatkan area-area kelas menengah, yang seharusnya
diverifikasi terlebih dahulu,” ungkap Aji.
Menurut Aji, pihaknya memahami kerumitan data kependudukan
di Kota Tangsel, kekacauan ini seharusnya tidak boleh terjadi jika database
kependudukan di Kota Tangsel rapi. Situasi pandemi global ini adalah preseden
yang belum pernah terjadi di Republik ini dalam era modern. Database BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial), kependudukan, keluarga pra-sejahtera seharusnya
menjadi dasar alokasi Bansos.
Berdasar data dari SIRUP LKPP (Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Kota Tangsel pada
2019, belanja Dinas Kesehatan untuk premi BPJS yang dibayarkan iuran oleh
pemerintah tercatat sebanyak 576.217 orang.
“Semestinya data ini terintegrasi dengan data kependudukan
Tangsel, sehingga ketika diperlukan untuk urusan seperti bansos sekarang ini,
tidak terjadi tumpang tindih seperti ini,” ujar Aji.
Dalam rapat koordinasi Badan Anggaran dengan TAPD, Aji
menanyakan laporan pertanggungjawaban penggunaan pergeseran anggaran yang
mencapai total Rp 72.3 miliar dimana Dinas Sosial pergeseran anggarannya yang
paling tinggi sebesar Rp 46,7 miliar. Banggar menanyakan dana tersebut
digunakan untuk apa saja dan dilaporkan ke Banggar.
Anggot DPRD Tangsel Alex Prabu. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Sekaligus Aji juga menyampaikan perlunya transparansi
penerima bansos ini dengan mendorong Pemkot Tangsel untuk memublikasikan di
website.
Fraksi PSI menyerukan kepada Dinas Kominfo dan Dinas Sosial
agar jangan saling melempar tanggung jawab masalah keterbukaan informasi
bantuan sosial ini. Merujuk kepada Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang
Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS dalam
pemberian Bantuan Sosial Masyarakat tertanggal 21 April 2020, poin nomor 4 yang
berbunyi: Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus mengedepankan
transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk
menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi
pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang
berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian mutlak Dinas Sosial dan Dinas Kominfo harus
memublikasikan seluruh informasi tersebut sebagai bentuk transparansi penerima
bantuan sosial dari Kementerian Sosial pusat, dari Dinas Sosial Provinsi dan Kota
Tangsel. Semuanya harus terpublikasi di website Pemerintah Kota Tangsel,
sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses dan melihat daftar bantuan
tersebut, apakah sudah tepat, siapa yang belum dapat, apakah ada yang dobel,
dan sebagainya.
"Dan juga peran serta seluruh komponen masyarakat mulai
dari RT, RW, lurah dan camat harus terintegrasi di bawah satu komando.
Keterlibatan dan peran serta peran masyarakat mutlak diperlukan untuk ikut
serta dalam mengurai benang kusut database kependudukan Tangsel ini,"
pungkas Aji Bromokusumo. (btl)
0 Comments