Dirut PT AP II Muhammad Awaluddin. (Foto: Syafril Elain/Dok TangerangNet.Com) |
NET – Bandara Soekarno Hatta melalui PT Angkasa Pura (AP) II
(Persero) menyambut baik penerbangan terbatas.
PT AP memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran (SE)
No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE
No. 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, kami mendukung ketersediaan
slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna
melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,” ujar
President Director PT AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (7/5/2020).
Khusus di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi), kata Awaluddin, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga
berjadwal.
Selain itu, kata Muhammad Awaluddin, seluruh bandara
perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko
penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung
kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya
seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas
Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung
kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” ujar Awaluddin.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat
Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran
tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan ke luar atau masuk
wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi
perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi
syarat pengecualian.
Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan
Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi
Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19.
Sementara itu, terkait dengan tiket penerbangan, SE No. 31
tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan penjualan
tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.
Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian
adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang
menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan
pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan
kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi
penting.
Kriteria pengecualian mencakup perjalanan pasien yang
membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota
keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja
Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta
pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai
ketentuan yang berlaku.
PT AP II, kata Awaluddin, memastikan operasional bandara
memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub
No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II saat ini
adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud
Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II
(Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio
(Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara
(Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin
(Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati
Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
(*/pur)
0 Comments