Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokuemntasi TangerangNet.Com) |
NET - Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) serta sebagai upaya penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, Gubernur
Banten H. Wahidin Halim (WH) menyurati seluruh bupati se-Provinsi Banten untuk
penanggulangan penyebaran dan dampak Covid-19 di desa.
Gubernur Banten, Rabu (15/4/2020) menginstruksikan agar para
bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa.
Pertama, dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Desa, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kabupaten, serta mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan
COVID-19.
"Kedua, para bupati memfasilitasi Pemerintah Desa agar
mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja)
Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan
penyebaran Covid-19," ujar Gubernur Banten di Kota Serang, pada Rabu
(15/4/2020).
Ketiga, Gubernur meminta para bupati agar dalam melakukan
perubahan terhadap APB-Desa Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa berpedoman
pada Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap
Covid-19 dan Penegasan Padat Kary
a Tunai Desa serta mengalokasikan anggaran
dalam APB-Desa.
"Kemudian penyediaan Ruang Isolasi di desa, untuk
membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, menyiapkan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat sebagaimana hasil
pendataan tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau
Program Jaring Pengamanan Sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah," jelas
Gubernur.
Kemudian, kata Gubernur, dalam rangka mengantisipasi
kemungkinan terjadinya isolasi/karantina wilayah atas Penyebaran Covid-19 di
desa masing-masing, Pemerintah Desa dalam mengalokasikan anggaran untuk menekan
penyebaran Covid-19.
Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten melalui DPMD/DPMPD
agar melakukan fasilitasi dan pendampingan atas perubahan APB-Desa dalam rangka
Penanganan Covid-19 di tingkat desa.
"Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa
juga agar bersinergi dengan Satgas di Tingkat Kabupaten dan bersama-sama dengan
Relawan Desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya
Pelaku Perjalanan yang baru kembali ke Desa,” ujar Gubernur.
Namun, kata Gubernur, bagi desa yang belum membentuk Relawan
Desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana Desa Tanggap Covid-19 dalam
melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta perubahannya.
(*/pur)
0 Comments