Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tekan Covid-19 Di Desa, Gubernur WH Minta Bupati Ambil Langkah Pencegahan

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Dokuemntasi TangerangNet.Com) 



NET - Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta sebagai upaya penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menyurati seluruh bupati se-Provinsi Banten untuk penanggulangan penyebaran dan dampak Covid-19 di desa.

Gubernur Banten, Rabu (15/4/2020) menginstruksikan agar para bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa. Pertama, dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten, serta mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19.

"Kedua, para bupati memfasilitasi Pemerintah Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Gubernur Banten di Kota Serang, pada Rabu (15/4/2020).

Ketiga, Gubernur meminta para bupati agar dalam melakukan perubahan terhadap APB-Desa Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa berpedoman pada Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Kary
a Tunai Desa serta mengalokasikan anggaran dalam APB-Desa.

"Kemudian penyediaan Ruang Isolasi di desa, untuk membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat sebagaimana hasil pendataan tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Jaring Pengamanan Sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah," jelas Gubernur.

Kemudian, kata Gubernur, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya isolasi/karantina wilayah atas Penyebaran Covid-19 di desa masing-masing, Pemerintah Desa dalam mengalokasikan anggaran untuk menekan penyebaran Covid-19.

Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten melalui DPMD/DPMPD agar melakukan fasilitasi dan pendampingan atas perubahan APB-Desa dalam rangka Penanganan Covid-19 di tingkat desa.

"Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa juga agar bersinergi dengan Satgas di Tingkat Kabupaten dan bersama-sama dengan Relawan Desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan yang baru kembali ke Desa,” ujar Gubernur.

Namun, kata Gubernur, bagi desa yang belum membentuk Relawan Desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana Desa Tanggap Covid-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta perubahannya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments