Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Supir Bus Lalai Akibatkan Kecelakaan, Dituntut 10 Bulan Penjara

Sidang teleconference layar pun terbentang.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


NET - Terdakwa Kholil, sebagai supir bus dituntut selama 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Eka Lestari, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangrang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (2/4/2020).

Pada sidang lanjutan tersebut dilakukan dengan cara teleconference dan majelis hakim diketuai oleh Rudi Suwarsi, SH MH. JPU Dian menyebutkan terdakwa Kholil tetap berada dalam tahanan.  

Jaksa Dian mengatakan terdakwa Kholil terbukti melanggar pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa Kholil, kata Jaksa Dian, karena kelalaiannya berkendara mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Liharja alias Jaja dan Ika Periani luka ringan serta kerusakan ringan kendaraan sepeda motor Honda Beat, plat nomor F 4366 DY. Kedua korban dihadirkan dan didengar keterangannya pada sidang sebelumnya.

Atas tuntutan Jaksa Dian tersebut, terdakwa Kholil yang tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambe, Kabupaten Tangerang itu, dibela oleh tiga orang penasihat hukum Saripudin, SH, Pince Hariman, SH, dan Nasrullah, SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pada intinya, para penasihat hukum meminta supaya Majelis Hakim membaskan terdakwa dari jeratan hukum dalam perkara ini.

Disebutkan, terdakwa Kholil adalah seorang supir bus menjadi tulang punggung keluarga yang membiayai 4 anak masih kecil kecil. “Terdakwa Kholil beritikat baik dalam perkara ini.  Sopan dalam persidangan. Tidak mempersulit jalanya sidang,” urai Pince.

Posisi terdakwa Kholil sebagai supir bus tidak ada niat untuk mencelakai orang lain di jalan raya. Pada saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dan posisinya ada di belakang kiri bus.

“Ketika bus ngerem karena di depan ada kemacetan lalulintas, korban yang mengendarai sepeda motor menyenggol bodi bus belakang sebelah kiri dan mengakibatkan korban terjatuh,” ujar Pince.

Menurut kuasa hukum, terdakwa Kholil sesuai informasi yang didapat, bahwa korban mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak memakai helm bahkan ketika diperiksa penyidik korban tidak memiliki surat ijin mengendara (SIM). Seharusnya yang lalai pengendara sepeda motor. Bukan supir bus yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Bahkan, kata Prince, dari pihak perusahaan PO Bus Adhi Prima sudah beritikat baik datang ke rumah korban untuk memberikan santunan. Tetapi ditolak karena dianggap nilainya tidak sesuai permintaan.

Setelah pihak perusahaan ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak terdakwa Kholil pun datang membawa itikat baik untuk memberikan uang pengobatan. Hal ini karena korban Ika Periani, istri dari Liharja luka pada wajah.

“Kholil bersama istri anak dan ibunya datang ke rumah Liharja berniat memberikan uang santunan sebesar Rp 22 juta. Tetapi ditolak. Liharja minta Rp 70 juta. Karena tidak ada titik temu lantas perkara ini dipaksakan untuk disidangkan,” ucap Prince.

Jaksa Dian akan menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa Kholil dari Posbakumadin pada sidang berikutnya, Kamis, 16 April 2020. (nto)

Post a Comment

0 Comments