Sidang teleconference layar pun terbentang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa Kholil, sebagai supir bus dituntut selama 10
bulan penjara dan denda Rp 2 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Eka
Lestari, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangrang di Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Kamis (2/4/2020).
Pada sidang lanjutan tersebut dilakukan dengan cara
teleconference dan majelis hakim diketuai oleh Rudi Suwarsi, SH MH. JPU Dian
menyebutkan terdakwa Kholil tetap berada dalam tahanan.
Jaksa Dian mengatakan terdakwa Kholil terbukti melanggar pasal
310 ayat (2) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa Kholil, kata Jaksa Dian, karena kelalaiannya
berkendara mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Liharja alias Jaja
dan Ika Periani luka ringan serta kerusakan ringan kendaraan sepeda motor Honda
Beat, plat nomor F 4366 DY. Kedua korban dihadirkan dan didengar keterangannya pada
sidang sebelumnya.
Atas tuntutan Jaksa Dian tersebut, terdakwa Kholil yang
tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambe, Kabupaten Tangerang itu,
dibela oleh tiga orang penasihat hukum Saripudin, SH, Pince Hariman, SH, dan
Nasrullah, SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pada intinya, para penasihat hukum meminta supaya Majelis Hakim
membaskan terdakwa dari jeratan hukum dalam perkara ini.
Disebutkan, terdakwa Kholil adalah seorang supir bus menjadi
tulang punggung keluarga yang membiayai 4 anak masih kecil kecil. “Terdakwa
Kholil beritikat baik dalam perkara ini.
Sopan dalam persidangan. Tidak mempersulit jalanya sidang,” urai Pince.
Posisi terdakwa Kholil sebagai supir bus tidak ada niat
untuk mencelakai orang lain di jalan raya. Pada saat kejadian, korban sedang
mengendarai sepeda motor berboncengan dan posisinya ada di belakang kiri bus.
“Ketika bus ngerem karena di depan ada kemacetan lalulintas,
korban yang mengendarai sepeda motor menyenggol bodi bus belakang sebelah kiri
dan mengakibatkan korban terjatuh,” ujar Pince.
Menurut kuasa hukum, terdakwa Kholil sesuai informasi yang
didapat, bahwa korban mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak memakai helm
bahkan ketika diperiksa penyidik korban tidak memiliki surat ijin mengendara
(SIM). Seharusnya yang lalai pengendara sepeda motor. Bukan supir bus yang ditetapkan
sebagai terdakwa.
Bahkan, kata Prince, dari pihak perusahaan PO Bus Adhi Prima
sudah beritikat baik datang ke rumah korban untuk memberikan santunan. Tetapi
ditolak karena dianggap nilainya tidak sesuai permintaan.
Setelah pihak perusahaan ingin menyelesaikan masalah secara
kekeluargaan, pihak terdakwa Kholil pun datang membawa itikat baik untuk
memberikan uang pengobatan. Hal ini karena korban Ika Periani, istri dari
Liharja luka pada wajah.
“Kholil bersama istri anak dan ibunya datang ke rumah
Liharja berniat memberikan uang santunan sebesar Rp 22 juta. Tetapi ditolak.
Liharja minta Rp 70 juta. Karena tidak ada titik temu lantas perkara ini
dipaksakan untuk disidangkan,” ucap Prince.
Jaksa Dian akan menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa Kholil
dari Posbakumadin pada sidang berikutnya, Kamis, 16 April 2020. (nto)
0 Comments