Walikota Tangerang Arief Wismansyah saat melakukan kunjungan di Jalan MH Thamrin. (Foto: Istimewa) |
NET - Sesuai denga Peraturan Wali
(Perwal) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2020 perihal Pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai esok hari pada 18 April 2020
hingga 14 hari ke depan yakni pada 1 Mei 2020, Walikota Tangerang H. Arief R.
Wismansyah melakukan check point pada salah satu ruas jalan. Walikota mengimbau
warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.
"Saya mengimbau pada seluruh
masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB
yang segera akan diberlakukan," ucap Arief ditemui saat melakukan check
point Jalan MH Thamrin pada, Jumat (17/4/2020).
Arief mengingatkan PSBB bukanlah
kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah. Namun hal tersebut merupakan
kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi covid-19 yang sedang terjadi.
“Untuk itu sekali lagi, saya minta
agar warga dapat mengikuti aturan mainnya" imbuh Arief.
Arief menjelaskan pada
pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan
lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga oleh petugas gabungan mulai dari
TNI, Polri, Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan
Penanggunlangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang.
"Para petugas akan melakukan
pengecekan terhadap para pengendara yang masuk dan ke luar Kota Tangerang
melalui jalan-jalan yang telah ditentukan. Apakah mereka mematuhi aturan yang
telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara," terang
Arief.
Guna mengurangi dampak dari
pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, kata Arief, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan
bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak Covid-19.
"Pemkot telah ditribusikan
beras sebanyak 101,3 ton terhadap warga terdampak covid-19. untuk bantuan
langsung tunai sebesar 600 ribu rupiah bagi warga terdampak dan kurang mampu
masih dalam proses validasi data," ucap Arief.
Turut serta pada saat melakukan
check point Kaplores Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Heriyanto,
menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan
soal PSBB.
"Sanksi yang diberikan berupa
imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum
cukup maka sanksi akan merujuk pada undang-undang tentang Karantina
Wiayah," tutur Sugeng. (*/pur)
0 Comments