Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jelang PSBB, Arief Tinjau Titik Check Point Jalan MH Thamrin

Walikota Tangerang Arief Wismansyah saat 
melakukan kunjungan di Jalan MH Thamrin.
(Foto: Istimewa)



NET - Sesuai denga Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2020 perihal Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai esok hari pada 18 April 2020 hingga 14 hari ke depan yakni pada 1 Mei 2020, Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah melakukan check point pada salah satu ruas jalan. Walikota mengimbau warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.

"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," ucap Arief ditemui saat melakukan check point Jalan MH Thamrin pada, Jumat (17/4/2020).

Arief mengingatkan PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah. Namun hal tersebut merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi covid-19 yang sedang terjadi.

“Untuk itu sekali lagi, saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya" imbuh Arief.

Arief menjelaskan pada pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga oleh petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satuan Pamong Praja (Satpol  PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggunlangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang.

"Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yang masuk dan ke luar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan. Apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara," terang Arief.

Guna mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, kata Arief, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak Covid-19.

"Pemkot telah ditribusikan beras sebanyak 101,3 ton terhadap warga terdampak covid-19. untuk bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu rupiah bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data," ucap Arief.

Turut serta pada saat melakukan check point Kaplores Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Heriyanto, menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan soal PSBB.

"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada undang-undang tentang Karantina Wiayah," tutur Sugeng. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments