Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wahidin Halim: Perlu Otoritas Gubernur Tentukan Pejabatnya

Gubernur Banten Wahidin Halim (berpeci),
Komisioner KASN Mustari Irawan, dan
Sekretaris KASN Harry Mulya Zein.
(Foto: Istimewa)




NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan, "Saya dilantik pada Mei 2017, hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur Banten. Tapi soal pegawai, saya belum puas. Karena belum memiliki diskresi untuk menata kepegawaian di Provinsi Banten."

Hal itu dikatakan Gubernur Banten dalam Sosialisasi Pembinaan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten dan Pencanangan Gerakan Membangun Sistem Merit (Gema si Merit) di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Rabu, (4/3/2020).

Gubernur WH pada acara yang bertema "SDM Aparatur  Sipil Negara yang Unggul Menuju Indonesia Maju" itu menegaskan setuju dengan sistem merit. Karena dalam sistem ini tidak mengenal kedekatan, kesukuan, agama, golongan, partai, dan sebagainya.

"Saya setuju prinsip itu, makanya kita melakukan open bidding. Itu turut menolong kinerja saya. Pansel, saya beri keleluasaan. Siapa yang dapat nilai tinggi saya angkat," jelasnya.

Dikatakan, harus ada kemerdekaan bagi kepala daerah untuk menentukan siapa yang diangkat. Sebagai Gubernur membutuhkan pegawai yang berkualitas, berpotensi, dan kompeten. Kalau pegawainya pinter, tugas sebagai Gubernur tidak berat.

"Sampai mana otoritas seorang Gubernur dalam menentukan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red)? Berikan ruang kepada Gubernur dan Pansel untuk melahirkan orang yang mengikuti open bidding memenuhi syarat," ungkap .

Dalam enam bulan menjabat, jelas Gubernur WH, tidak boleh mengangkat kepala dinas. Pelaksanaan delapan aksi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu cara untuk melihat kinerja kepala dinas.

"Eselon 2 belum ada yang Diklatpim 2. Akhirnya, kita dorong BPSDM untuk mampu melaksanakan Diklatpim 2. Alhamdulillah, kita  bisa laksanakan pembinaan ASN  (Aparatur Sipil Negara-red) dengan apel dan absensi, sebagai upaya penegakan disiplin," paparnya.

Gubernur WH  menyinggung soal rekomendasi gubernur dalam pengangkatan sekretaris daerah dan kenaikan pangkat jabatan di kabupaten dan kota. Menurutnya, jika rekomendasi gubernur tidak bersifat prinsip lebih baik tidak dilakukan.

"Berikan diskresi atau keleluasaan kepada bupati dan walikota untuk mengangkat sekretaris daerah. Kenaikan pangkat cukup bupati dan walikota atau sekretaris daerah. Kalau gubernur terlalu lama," ungkapnya.

Gubernur WH menjelaskan posisi  gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki tanggungjawab sebagai pembina kabupaten dan kota. Gubernur menjadi tangan kanan presiden punya otoritas dalam hal-hal tertentu.

"Dalam banyak hal, koordinasi cukup bagus. Kita sudah banyak prestasi," ungkapnya.
"Ayo kita bangun merit sistem di Provinsi Banten. Ini jalan terbaik, kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Banten," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparat Sipil Negera (KASN) Mustari Irawan sebagai Pokja Sistem Merit Wilayah II, mengucapan terima kasih kepada Gubernur WH yang telah memberikan fasilitas atas terselenggarakannya acara ini.

"Sistem merit menjadi Program Nasional Indonesia terkait pengembangan SDM Indonesia yang unggul dan maju. Kami melakukan pembinaan dan penilaian atas penyelenggaraan sistem merit," ungkapnya.

Provinsi Banten, kata Mustari Irawan, dipilih sebagai tempat penyelanggaraan pertama karena karena perhatian Gubernur Banten  terhadap sistem merit besar sekali. Kedua, KASN ingin Provinsi Banten menjadi pilot project bagi pelaksanaan sistem merit dan menjadi percontohan bagi provinsi lain.

Ketiga, KASN ingin melakukan sinergitas dengan Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan kabupaten dan kota di Banten. Keempat, dari Provinsi Banten digemakan semangat untuk membangun sistem merit ke seluruh Indonesia termasuk tingkat pusat.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala OPD Pemprov Banten, BPK Perwakilan Provinsi Banten, Perwakilan KPK, perwakilan bupati/walikota se-Provinsi Banten, serta tamu undangan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments