Gubernur Banten Wahidin Halim (berpeci), Komisioner KASN Mustari Irawan, dan Sekretaris KASN Harry Mulya Zein. (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengatakan, "Saya
dilantik pada Mei 2017, hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur Banten.
Tapi soal pegawai, saya belum puas. Karena belum memiliki diskresi untuk menata
kepegawaian di Provinsi Banten."
Hal itu dikatakan Gubernur Banten dalam Sosialisasi
Pembinaan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kabupaten dan Kota se-Provinsi
Banten dan Pencanangan Gerakan Membangun Sistem Merit (Gema si Merit) di
Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B),
Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Rabu, (4/3/2020).
Gubernur WH pada acara yang bertema "SDM Aparatur Sipil Negara yang Unggul Menuju Indonesia
Maju" itu menegaskan setuju dengan sistem merit. Karena dalam sistem ini
tidak mengenal kedekatan, kesukuan, agama, golongan, partai, dan sebagainya.
"Saya setuju prinsip itu, makanya kita melakukan open
bidding. Itu turut menolong kinerja saya. Pansel, saya beri keleluasaan. Siapa
yang dapat nilai tinggi saya angkat," jelasnya.
Dikatakan, harus ada kemerdekaan bagi kepala daerah untuk
menentukan siapa yang diangkat. Sebagai Gubernur membutuhkan pegawai yang
berkualitas, berpotensi, dan kompeten. Kalau pegawainya pinter, tugas sebagai Gubernur
tidak berat.
"Sampai mana otoritas seorang Gubernur dalam menentukan
kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red)? Berikan ruang kepada Gubernur dan
Pansel untuk melahirkan orang yang mengikuti open bidding memenuhi
syarat," ungkap .
Dalam enam bulan menjabat, jelas Gubernur WH, tidak boleh
mengangkat kepala dinas. Pelaksanaan delapan aksi pencegahan korupsi dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu cara untuk melihat
kinerja kepala dinas.
"Eselon 2 belum ada yang Diklatpim 2. Akhirnya, kita
dorong BPSDM untuk mampu melaksanakan Diklatpim 2. Alhamdulillah, kita bisa laksanakan pembinaan ASN (Aparatur Sipil Negara-red) dengan apel dan
absensi, sebagai upaya penegakan disiplin," paparnya.
Gubernur WH menyinggung
soal rekomendasi gubernur dalam pengangkatan sekretaris daerah dan kenaikan
pangkat jabatan di kabupaten dan kota. Menurutnya, jika rekomendasi gubernur
tidak bersifat prinsip lebih baik tidak dilakukan.
"Berikan diskresi atau keleluasaan kepada bupati dan walikota
untuk mengangkat sekretaris daerah. Kenaikan pangkat cukup bupati dan walikota
atau sekretaris daerah. Kalau gubernur terlalu lama," ungkapnya.
Gubernur WH menjelaskan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
memiliki tanggungjawab sebagai pembina kabupaten dan kota. Gubernur menjadi
tangan kanan presiden punya otoritas dalam hal-hal tertentu.
"Dalam banyak hal, koordinasi cukup bagus. Kita sudah
banyak prestasi," ungkapnya.
"Ayo kita bangun merit sistem di Provinsi Banten. Ini
jalan terbaik, kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Banten,"
pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Aparat Sipil Negera (KASN)
Mustari Irawan sebagai Pokja Sistem Merit Wilayah II, mengucapan terima kasih
kepada Gubernur WH yang telah memberikan fasilitas atas terselenggarakannya
acara ini.
"Sistem merit menjadi Program Nasional Indonesia terkait
pengembangan SDM Indonesia yang unggul dan maju. Kami melakukan pembinaan dan
penilaian atas penyelenggaraan sistem merit," ungkapnya.
Provinsi Banten, kata Mustari Irawan, dipilih sebagai tempat
penyelanggaraan pertama karena karena perhatian Gubernur Banten terhadap sistem merit besar sekali. Kedua,
KASN ingin Provinsi Banten menjadi pilot project bagi pelaksanaan sistem merit
dan menjadi percontohan bagi provinsi lain.
Ketiga, KASN ingin melakukan sinergitas dengan Provinsi
Banten untuk melakukan pembinaan kabupaten dan kota di Banten. Keempat, dari
Provinsi Banten digemakan semangat untuk membangun sistem merit ke seluruh Indonesia
termasuk tingkat pusat.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan
pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa
membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi
kecacatan.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar,
para kepala OPD Pemprov Banten, BPK Perwakilan Provinsi Banten, Perwakilan KPK,
perwakilan bupati/walikota se-Provinsi Banten, serta tamu undangan. (*/pur)
0 Comments