Para pekerja saat melancarkan aksinya. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Buruh melancarkan aksi unjuk rasa pada Rabu (18/3/2020),
di depan pintu gerbang perusahaan PT Indosari Sarana Pangan Abadi (ISPA) di
Kampung Sulang Gedong Kosong, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten
Tangerang.
Imam Sukarsa selaku Ketua SPSI'73 Kabupaten Tangerang kepada
TangerangNet.Com, mengatakan aksi unjuk rasa yang dilancarkan oleh Pimpinan
Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI)'73 terhadap PT ISPA tersebut
karena manajemen PT ISPA telah melakukan tindakan arogan dan sewenang-wenang
mem-PHK Joko (Ketua ) Jumar (Sekretaris) Mursad (Wakil Ketua) setelah mereka
(PUK) melakukan tuntutan kesejahteraan, upah, BPJS dan cuti kepada manajemen
perusahaan.
"Tindakan mem-PHK pengurus serikat pekerja yang sedang
melakukan tuntutan dan hak merupakan sebuah bentuk balasan dari tuntutan buruh
di perusahaan tersebut, dan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai
tindakan anti serikat dan melanggar ketentuan pasal 28 Jo 43 UU No. 21 Tahun
2000," tandas Imam Sukarsa.
Dan hingga berita ini di turunkan belum ada pegawai dari
Disnaker Kabupaten Tangerang yang datang menemui para pengunjuk rasa. (btl)
0 Comments