Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kombes Pol Yusri Yunus dan pemangku
kepentingan secara bersama membakar
barang bukti hasil dari sitaan Polisi.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)




NET - Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2020), di Lapangan Promoter Polres Pelabuhan Tanjung, Jakarta Utara.

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre.  

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, hasil pengungkapan bekerja sama dengan Bea Cukai, Pelindo, dan PT Pelni Pelabuhan Tanjung Priok dari November 2019 hingga Februari 2020.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender kemudian dimasukkan ke dalam air, di antaranya 4640 gram sabu-sabu, 18585 butir ekstasi, dan 3430 gram ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro.

Total harga di pasar gelap narkotika Rp. 18.582.790.000 dan dapat berpotensi menyelamatkan orang korban narkoba sejumlah 133.275 orang.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan empat orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba, di antaranya JS, HK, MS, dan IS. Mereka merupakan jaringan narkoba antar pulau, jaringan Aceh-Kepri-Jakarta, Jaringan Kepri-Madura, dan Jaringan Kepri-Jakarta.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Iskandar, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Suhadin, Puslabfor Mabes Polri Iptu Amel, KPU Bea Dan Cukai Tanjung Priok diwakili Kepala Seksi Penindakan Irwan Patonding, Perwakilan dari IPC PT Pelindo dua Cabang Tanjung Priok Makmur, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Utara Nursugiyatmi. (dade)




Post a Comment

0 Comments