Kombes Pol Yusri Yunus dan pemangku kepentingan secara bersama membakar barang bukti hasil dari sitaan Polisi. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pemusnahan
barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2020), di Lapangan Promoter
Polres Pelabuhan Tanjung, Jakarta Utara.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung
Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan
ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, hasil pengungkapan bekerja
sama dengan Bea Cukai, Pelindo, dan PT Pelni Pelabuhan Tanjung Priok dari
November 2019 hingga Februari 2020.
"Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan
diblender kemudian dimasukkan ke dalam air, di antaranya 4640 gram sabu-sabu,
18585 butir ekstasi, dan 3430 gram ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro.
Total harga di pasar gelap narkotika Rp. 18.582.790.000 dan
dapat berpotensi menyelamatkan orang korban narkoba sejumlah 133.275 orang.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan
Tandi Rongre mengatakan empat orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan
pengedar narkoba, di antaranya JS, HK, MS, dan IS. Mereka merupakan jaringan
narkoba antar pulau, jaringan Aceh-Kepri-Jakarta, Jaringan Kepri-Madura, dan
Jaringan Kepri-Jakarta.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku dijerat
dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika, yaitu
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Iskandar, Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Suhadin, Puslabfor Mabes Polri Iptu Amel, KPU Bea Dan
Cukai Tanjung Priok diwakili Kepala Seksi Penindakan Irwan Patonding,
Perwakilan dari IPC PT Pelindo dua Cabang Tanjung Priok Makmur, dan Pos Bantuan
Hukum Jakarta Utara Nursugiyatmi. (dade)
0 Comments