Saat berlangsungnya konferensi pers di Bandara. (Foto: Istimewa) |
NET - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam
kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Kemenkomarves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari
Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Gudang
Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang pada
Jumat (27/3/2020).
Hal itu disampaikan AJI Jakarta melalui Siaran Pers yang
diterima TangerangNet.Com, Jumat (27/3/2020) ditadatangani oleh Asnil Bambani
sebagai Ketua AJI Jakarta dan Afwan Purwanto sebagai Sekretaris AJI Jakarta.
Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, kata Asnil, jurnalis yang
hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang
hadir di acara tersebut. Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan
Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri
tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran
Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
“Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun
penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai
pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984,” tutur Asnil.
Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan: pertama, mengkritik
keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak
menggunakan metode daring.
Kedua, menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi
pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina
diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.
Ketiga, mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan
jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya
yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves.
Empat, meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada
prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu
hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.
Lima, menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh
Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite
Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku
Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di
bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis. (*/pur)
0 Comments