![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan seputar virus corona. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) memastikan
mendapatkan informasi perkembangan terkini Virus Corona (Convid-2019) di
Provinsi Banten dari sumber resmi dan dipercaya. Apa yang disampaikannya ke
masyarakat Banten untuk menjawab atas pertanyaan masyarakat yang meminta kejelasan
dan keterbukaan informasi.
"Saya percaya masyarakat Banten merupakan masyarakat
yang agamis dan taat beribadah. Tidak akan mudah panik, tidak terjadi panic
buying," ungkap Gubernur WH di Kota Serang, Jumat (13/3/2020).
Gubernur Banten itu mengatakan, "Apa yang saya
sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU (Undang
Undang-red) Kesehatan dan saya memahami protokoler serta menghormati peran Juru
Bicara convid-2019."
Dijelaskan, amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan pasal 155, Pemerintah Daerah aktif mengumumkan ke masyarakat
daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.
"Langkah yang saya ambil merupakan amanah undang-undang
sekaligus untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah derasnya arus
informasi melalui media sosial," jelas Gubernur WH.
Gubernur mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat
pertemuan dan keramaian umum, dan usahakan sedapat mungkin tidak melakukan
perjalanan ke tujuan negara-negara yang terkena wabah Virus Corona.
"Saya berharap agar masyarakat tidak panik dan tetap
waspada, serta selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi
gizi seimbang, istirahat yang cukup dan selalu berolahraga," tegas
Gubernur WH.
Dalam Siaran Pers yang dilansir Dinas Infokom Provinsi Banten
dikemukan pasal 155 ayat (1) UU Nomor36 Tahun 2009 berbunyi: 1). Pemerintah
daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit
yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta
menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
2). Pemerintah Daerah dapat melakukan surveilans terhadap
penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3). Dalam melaksanakan
surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah daerah dapat melakukan
kerja sama dengan masyarakat.
Sementara, pasal 4 mengamanatkan, Pemerintah Daerah juga
bisa menetapkan jenis penyakit warganya, kemudian melakukan karantina terhadap
warga yang terkena penyakit menular.
Pemerintah Daerah, pasal 5, dalam menetapkan dan mengumumkan
jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam
waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang
memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina perpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*/pur)
0 Comments