Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH Umumkan Info Virus Corona Sesuai UU Kesehatan

Gubernur Banten H. Wahidin Halim menjawab
pertanyaan wartawan seputar virus corona.
(Foto: Istimewa)



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) memastikan mendapatkan informasi perkembangan terkini Virus Corona (Convid-2019) di Provinsi Banten dari sumber resmi dan dipercaya. Apa yang disampaikannya ke masyarakat Banten untuk menjawab atas pertanyaan masyarakat yang meminta kejelasan dan keterbukaan informasi.

"Saya percaya masyarakat Banten merupakan masyarakat yang agamis dan taat beribadah. Tidak akan mudah panik, tidak terjadi panic buying," ungkap Gubernur WH di Kota Serang, Jumat (13/3/2020).

Gubernur Banten itu mengatakan, "Apa yang saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU (Undang Undang-red) Kesehatan dan saya memahami protokoler serta menghormati peran Juru Bicara convid-2019."

Dijelaskan, amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 155, Pemerintah Daerah aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.

"Langkah yang saya ambil merupakan amanah undang-undang sekaligus untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial," jelas Gubernur WH.

Gubernur mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum, dan usahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke tujuan negara-negara yang terkena wabah Virus Corona.

"Saya berharap agar masyarakat tidak panik dan tetap waspada, serta selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi gizi seimbang, istirahat yang cukup dan selalu berolahraga," tegas Gubernur WH.

Dalam Siaran Pers yang dilansir Dinas Infokom Provinsi Banten dikemukan pasal 155 ayat (1) UU Nomor36 Tahun 2009 berbunyi: 1). Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

2). Pemerintah Daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3). Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat.

Sementara, pasal 4 mengamanatkan, Pemerintah Daerah juga bisa menetapkan jenis penyakit warganya, kemudian melakukan karantina terhadap warga yang terkena penyakit menular.

Pemerintah Daerah, pasal 5, dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina perpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*/pur)




Post a Comment

0 Comments