Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) melakukan perubahan terhadap sejumlah regulasi. Khususnya berkaitan
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020,
Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten dan Kota, jaminan kesehatan bagi
masyarakat, dan standar satuan harga dalam rangka menangani wabah Covid-19 di
Provinsi Banten.
Gubernur WH dari rumah pribadi di
Jalan H. Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (22/3/2020) mengambil
langkah untuk menyikapi hasil rapat terbatas (ratas) bersama Menter Dalam
Negeri (Mendagri) mengenai penanganan Covid-19 di Banten, yakni langsung
menindaklanjuti dengan mengubah sejumlah regulasi.
Sejumlah regulasi yang telah
ditandatangani sejak Jum'at (20/3/2020), merupakan tindaklanjut dari hasil
rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis
(19/3/2020) yang dilanjutkan rapat terbatas bersama Gubernur WH keesokan harinya.
Regulis yang berubah itu di antaranya:
Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,
Pergub Banten Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Banten Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Tahun 2020 dan Pergub
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 14
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin di Provinsi Banten.
"Selain mengubah sejumlah
regulasi, telah dikeluarkan juga Surat Edaran kepada Bupati/Walikota
se-Provinsi Banten dengan Nomor 440/760-Dinkes/2020 Tentang Penggunaan Bantuan
Keuangan dalam rangka Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Covid-19 di Provinsi
Banten," jelas Gubernur.
Dijelaskan, dengan adanya
perubahan sejumlah regulasi ini, penanganan pencegahan Covid-19 di kabupaten
dan kota se-Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan.
"Karena tindakan pemerintah,
khususnya yang berkaitan dengan anggaran memang harus berpedoman pada aturan.
Oleh karenanya, dibutuhkan adanya perubahan regulasi karena wabah ini telah
ditetapkan sebagai KLB," tegasnya.
Diharapkan dengan dukungan
regulasi, langkah-langkah konkret, dan peran aktif masyarakat, wabah Covid-19
dapat segera berakhir dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.
"Saya tidak bosan-bosan
mengajak seluruh masyarakat Banten untuk tetap waspada namun tidak panik
menghadapi wabah ini. Jaga kebersihan diri dan lingkungan, terapkan pola hidup
sehat dan ikuti anjuran social distancing selama 14 hari," ujar Gubernur
WH. (*/pur)
0 Comments