Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH Ubah Penggunaan Dana APBD Untuk Tangani Covid-19

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)




NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) melakukan perubahan terhadap sejumlah regulasi. Khususnya berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten dan Kota, jaminan kesehatan bagi masyarakat, dan standar satuan harga dalam rangka menangani wabah Covid-19 di Provinsi Banten.

Gubernur WH dari rumah pribadi di Jalan H. Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (22/3/2020) mengambil langkah untuk menyikapi hasil rapat terbatas (ratas) bersama Menter Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penanganan Covid-19 di Banten, yakni langsung menindaklanjuti dengan mengubah sejumlah regulasi.

Sejumlah regulasi yang telah ditandatangani sejak Jum'at (20/3/2020), merupakan tindaklanjut dari hasil rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (19/3/2020) yang dilanjutkan rapat terbatas  bersama Gubernur WH keesokan harinya.

Regulis yang berubah itu di antaranya: Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020, Pergub Banten Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Tahun 2020 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten.

"Selain mengubah sejumlah regulasi, telah dikeluarkan juga Surat Edaran kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten dengan Nomor 440/760-Dinkes/2020 Tentang Penggunaan Bantuan Keuangan dalam rangka Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten," jelas Gubernur.

Dijelaskan, dengan adanya perubahan sejumlah regulasi ini, penanganan pencegahan Covid-19 di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan.

"Karena tindakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran memang harus berpedoman pada aturan. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya perubahan regulasi karena wabah ini telah ditetapkan sebagai KLB," tegasnya.

Diharapkan dengan dukungan regulasi, langkah-langkah konkret, dan peran aktif masyarakat, wabah Covid-19 dapat segera berakhir dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Saya tidak bosan-bosan mengajak seluruh masyarakat Banten untuk tetap waspada namun tidak panik menghadapi wabah ini. Jaga kebersihan diri dan lingkungan, terapkan pola hidup sehat dan ikuti anjuran social distancing selama 14 hari," ujar Gubernur WH. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments