Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara tempat
hiburan yang berada di wilayah Kota Tangerang selama dua pekan mulai pada 16 sampai
dengan 30 Maret 2020.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan
penutupan sementara tersebut ditujukan bagi tempat hiburan dan wisata sebagai tindak lanjut
pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Tangerang.
"Untuk tempat perbelanjaan tidak ditutup, sementara
yang sudah ditutup adalah ruang publik seperti taman yang ada di Kota
Tangerang," jelas Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/3/2020).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan
selain penutupan sementara, melalui surat edaran tersebut Pemkot juga akan
menunda acara publik serta membatasi jam operasional tempat yang berpotensi
bisa menjadi pusat keramaian.
Dengan ditempuhnya langkah ini, Pemkot Tangerang
mengharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corono yang kini telah
menjadi pandemi.
"Demi keselamatan dan kebaikan bersama, diharapkan
kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat di Kota Tangerang,"
pungkas Sekda. (*/rls)
0 Comments