Jalur khusus dari negara yang terkena pembatasan potensi terjangkit virus corona. (Foto: Istimewa) |
NET – PT Angkasa Pura
II (Persero) bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
memastikan prosedur pembatasan kedatangan traveler dari Iran, Italia, dan Korea
Selatan dijalankan penuh di bandara-bandara yang dikelola perseroan.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin,
Minggu (8/3/2020) mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari
pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.
Oleh karena, kata Awaludin, Pemerintah telah melakukan
pembatasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tiba dari tiga negara
tersebut mulai Minggu, 8 Maret 2020. Sebelumnya, pembatasan sudah dilakukan
terhadap penumpang pesawat yang tiba dari China daratan.
Pembatasan terhadap kedatangan traveler dari 4 negara ini
dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran Corona (COVID-19) ke
Indonesia.
“Prosedur dijalankan secara ketat namun tetap memperhatikan
pelayanan dan dilakukan dengan teratur. Seperti misalnya di Bandara
Soekarno-Hatta di mana disediakan jalur khusus di terminal kedatangan
internasional Soekarno-Hatta. Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari
Italia, China, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1.”
Selain itu, kata Awaludin, setiap maskapai akan memberikan
informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan kepada KKP dan
PT Angkasa Pura II.
Pemerintah tidak melarang penerbangan atau kedatangan
traveler dari Iran, Italia, dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah
adalah melakukan pembatasan.
WNA yang tiba dari 3 negara itu diizinkan masuk ke Indonesia
jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah
dicek dan dinyatakan valid oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang
dari 14 hari terakhir dari negara itu.
Sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua
keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases. Bagi WNA
yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke
Indonesia.
Sementara itu, WNA yang tiba dari 3 negara tersebut dilarang
masuk ke Indonesia jika dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah
wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan; lalu Italia yakni Lombardi,
Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan yakni Daegu dan
Gyeongsangbuk-do.
WNA yang tiba dari Iran, Italia, dan Korea Selatan harus
menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on
arrival (VOA) atau memanfaatkan fasilitas bebas visa (BVK).
Pembatasan juga dilakukan terhadap WNA yang tiba dari China
daratan. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari maka
akan dilarang masuk ke Indonesia, sementara jika lebih dari 14 hari maka
diperbolehkan masuk ke Indonesia setelah diperiksa oleh KKP.
Adapun bagi WNI yang pulang dari 4 negara (Italia, Iran,
Korea Selatan dan China daratan) untuk bisa masuk ke Indonesia selain dilakukan
screening sesuai prosedur juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan
mendapat perizinan dari KKP.
Muhammad Awaluddin mengatakan PT Angkasa Pura II bersama
dengan stakeholder lainnya juga telah menjalankan prosedur pemeriksaan
kesehatan secarat ketat.
“Pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat di area kedatangan
internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta dilakukan selama 24 jam. Terdapat dua
alat untuk memeriksa suhu tubuh yakni thermal scanner dan thermo gun,” ujar
Muhammad Awaluddin.
Jumlah personil yang bertugas memeriksa suhu tubuh penumpang
pesawat sebanyak 7 orang di dalam 1 grup, terdiri dari tenaga medis 2 orang,
aviation security 2 orang, dan personil pelayanan 3 orang.
Di dalam 1 hari terdapat 2 shift yang terdiri dari 4 grup,
sehingga total terdapat 28 orang dalam 1 hari untuk bertugas memeriksa suhu
tubuh penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Soekarno-Hatta. (*/pur)
0 Comments