Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tenaga Honorer Dipertahankan, Komisi 1 DPRD Banten Apresiasi Langkah Gubernur

Asep Hidayat (baju biru) dan Sekda Al
 Muktabar (baju coklat) saat Raker.
(Foto: Istimewa)



NET - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Gubernur Banten dan wakilnya terhadap tenaga honorer dengan tetap mempertahankannya di Banten, tidak ada pemecatan honorer.

Hal itu disampaikan Asep saat Rapat Kerja (Raker) yang membahas Evaluasi Triwulan IV Pelaksanaan APBD  Tahun Anggaran 2019 itu berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten Jalan Raya Lintas Timur Km. 4, Karang Tanjung, Pandeglang, Selasa (4/2/2020).

"Tentunya harus diikuti dengan validasi dalam rangka mencari tenaga honorer yang profesional yang memiliki visi, misi, dan disiplin yang baik," tegas Asep.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar dalam Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Banten mengatakan  Gubernur Banten dan wakil mempertahankan tenaga honorer karena sudah berkontribusi terhadap kinerja pembangunan daerah.

Sekda menjelaskan Gubernur Banten Wahidin Halim merespon perkembangan tersebut tenaga honorer tetap dipertahankan. Karena selama ini tenaga honorer dianggap berkontribusi terhadap kinerja pembangunan daerah dan Gubernur telah menaikan honorariumnya tentunya atas persetujuan dari DPRD Provinsi Banten.

"Tetapi hal itu harus ditindak lanjuti dengan validasi tenaga honorer untuk mendata kembali secara teknis dengan by name by adress," tutur Sekda Al Muktabar.

Sekda mengatakan penerimaan calon pegawasi negeri sipil (CPNS) dalam waktu dekat, Pemprov Banten mempunyai kuota seperti yang telah disetujui Menpan-RB, yakni  222 orang untuk guru dan 31 oràng untuk tenaga teknis dari berbagai disiplinnya. Peserta yang mendaftar sebanyak 6.170 orang. Pada tahapan verifikasi administrasi, yang memenuhi syarat 5.808 orang.

"Kita memastikan tidak membuka ruang subjektifitas, di tahapan awal semua dengan aplikasi. Jadi ini merupakan bagian dari akuntabilitas serta dipandu oleh BKN (Badan Kapegawaian Nasional, red) dan Menpan-RB. Mudah-mudahan, kita mendapatkan ASN yang qualified," pungkasnya.

Ditegaskan Sekda Al Muktabar, Pemprov Banten  akan menyampaikan informasi yang diperlukan. Sebagai bagian pertanggungjawaban kepada masyarakat Banten melalui DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi 1.

Terkait kekosongan jabatan, jelas Sekda, Pemprov Banten menggunakan skema perkembangan yang kekinian. Adanya perubahan pada beberapa regulasi, Pemprov Banten menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Terkait dengan itu, Pemprov Banten menggulirkan skema open bidding secara terbuka.

"Regulasinya sudah sangat jelas. Tetapi ada perkembangan-perkembangan komisioner ASN yang menyesuaikan situasi tertentu background masing-masing komisioner. Kebetulan saat ini dengan komisioner baru maka ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan pada aturan-aturan yang merupakan otoritas komisioner," jelas Sekda Al Muktabar.

"Pansel dibentuk independen dan tidak ada intervensi dari apa pun termasuk dari DPRD Provinsi Banten, oleh karena kita menjalankan sesuai aturan," tegasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments