Asep Hidayat (baju biru) dan Sekda Al Muktabar (baju coklat) saat Raker. (Foto: Istimewa) |
NET - Ketua Komisi I DPRD Provinsi
Banten Asep Hidayat memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Gubernur
Banten dan wakilnya terhadap tenaga honorer dengan tetap mempertahankannya di
Banten, tidak ada pemecatan honorer.
Hal itu disampaikan Asep saat
Rapat Kerja (Raker) yang membahas Evaluasi Triwulan IV Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu berlangsung di Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten Jalan Raya Lintas
Timur Km. 4, Karang Tanjung, Pandeglang, Selasa (4/2/2020).
"Tentunya harus diikuti
dengan validasi dalam rangka mencari tenaga honorer yang profesional yang
memiliki visi, misi, dan disiplin yang baik," tegas Asep.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar dalam Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPRD
Provinsi Banten mengatakan Gubernur
Banten dan wakil mempertahankan tenaga honorer karena sudah berkontribusi
terhadap kinerja pembangunan daerah.
Sekda menjelaskan Gubernur Banten
Wahidin Halim merespon perkembangan tersebut tenaga honorer tetap
dipertahankan. Karena selama ini tenaga honorer dianggap berkontribusi terhadap
kinerja pembangunan daerah dan Gubernur telah menaikan honorariumnya tentunya
atas persetujuan dari DPRD Provinsi Banten.
"Tetapi hal itu harus
ditindak lanjuti dengan validasi tenaga honorer untuk mendata kembali secara
teknis dengan by name by adress," tutur Sekda Al Muktabar.
Sekda mengatakan penerimaan calon
pegawasi negeri sipil (CPNS) dalam waktu dekat, Pemprov Banten mempunyai kuota
seperti yang telah disetujui Menpan-RB, yakni
222 orang untuk guru dan 31 oràng untuk tenaga teknis dari berbagai disiplinnya.
Peserta yang mendaftar sebanyak 6.170 orang. Pada tahapan verifikasi
administrasi, yang memenuhi syarat 5.808 orang.
"Kita memastikan tidak
membuka ruang subjektifitas, di tahapan awal semua dengan aplikasi. Jadi ini
merupakan bagian dari akuntabilitas serta dipandu oleh BKN (Badan Kapegawaian
Nasional, red) dan Menpan-RB. Mudah-mudahan, kita mendapatkan ASN yang
qualified," pungkasnya.
Ditegaskan Sekda Al Muktabar,
Pemprov Banten akan menyampaikan
informasi yang diperlukan. Sebagai bagian pertanggungjawaban kepada masyarakat
Banten melalui DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi 1.
Terkait kekosongan jabatan, jelas
Sekda, Pemprov Banten menggunakan skema perkembangan yang kekinian. Adanya
perubahan pada beberapa regulasi, Pemprov Banten menunggu arahan dari
Pemerintah Pusat. Terkait dengan itu, Pemprov Banten menggulirkan skema open
bidding secara terbuka.
"Regulasinya sudah sangat
jelas. Tetapi ada perkembangan-perkembangan komisioner ASN yang menyesuaikan
situasi tertentu background masing-masing komisioner. Kebetulan saat ini dengan
komisioner baru maka ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan pada
aturan-aturan yang merupakan otoritas komisioner," jelas Sekda Al
Muktabar.
"Pansel dibentuk independen
dan tidak ada intervensi dari apa pun termasuk dari DPRD Provinsi Banten, oleh
karena kita menjalankan sesuai aturan," tegasnya. (*/pur)
0 Comments