Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Amankan Pengendara Sepeda Motor Bawa Narkotika

Tersangka SU saat menjalani pemeriksaan.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)



NET – Polisi menangkap seorang pemakai yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Hiu Raya No. 3, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, yang disimpan dalam tas selempangan.

“Ketika diperiksa anggota terhadap tersangka ditemukan barang bukti satu buah sedotan warna ungu berisi kristal putih diduga sabu," ujar Ipda Ayi Supriyadi kepada wartawan, Selasa (4/2/2020), di Jakarta.

Ayi Supriadi adalah Pengawas Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru itu mengatakan Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru, Senin (3/2/2020) malam mengadakan Operasi Cipta Kondisi yang berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena setelah dilakukan penggeledahan kedapatan membawa Narkoba.

Operasi Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Ayi Supriyadi, di Jalan Hiu Raya No. 3, Pelabuhan Muara Baru dengan target operasi senjata tajam, minuman keras, narkoba dan bahan peledak (Handak).

Saat itu, kata Ayi, melihat seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Kemudian anggota memberhentikan pengendara sepeda motor yang mengaku berinisial SU. Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh anggota dan di dalam tas selempang milik SU, ditemukan barang bukti satu buah sedotan warna ungu berisi kristal putih diduga sabu.

Saat di introgasi oleh Polisi, SU mengakui sabu tersebut, adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada orang lain seharga Rp. 200 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru untuk proses lebih lanjut.

Ayi mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari SU yaitu satu buah sedotan warna ungu isi kristal putih diduga sabu brutto 0,14 gram, satu buah tas selempang warna hitam coklat merk Jansport, satu nit sepeda motor Suzuki Satria Fu Nopol B 3725 S warna merah hitam, dan satu buah kunci kontak.

Atas perbuatanya, tersangka SU diduga telah melanggar Primair pasal 114 ayat (1),  Subsidair Pasal 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Wilayah Muara Baru AKP Slamet Riyanto mengakui ada kejadian tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang mengungkap penyalahgunaan Narkoba di Pelabuhan Muara Baru. (dade)

Post a Comment

0 Comments