Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual Obat Terlarang, Didenda Hakim Rp 750 Ribu

Suasana sidang Tipiring dan para terdakwa
duduk menghadap Hakim tunggal Syamsudin.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 





NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 4 orang pedagang yang menjual alat kosmetika di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Karawaci dan seorang lagi di Ciobadas, Kota Tangerang. Kelima orang pedagang ini langsung dibawa ke meja hijau dengan tuduhan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, kelima terdakwa disidangkan di hadapan Hakim tunggal Syamsudin, SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (PU) Muhammad Erlangga, SH dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).  

Hakim Syamsudin bertanya kepada terdakwa Raja Faisal. “Kenapa kamu sampai dibawa ke ruang sidang ini,” tanya Hakim.

“Saya jualan kosmetik Pak,” jawab Raja Faisal.

Kalau hanya jualan kosmetik tidak mungkin dibawa kemari. “Mana barang buktinya,” ucap Hakim.
Tatang, petugas dari Satpol PP membawa ke hadapan hakim dan menunjukan barang bukti berupa obat tramadol termasuk obat terlarang termasuk Daftar G.

“Ini apa,” tanya Hakim.

Sambil malu-malu Raja Faisal mengatakan itu obat.

“Kamu jualan obat atau narkoba ya? Atas perbuatanmu didenda Rp 500 ribu. Kalau tidak mampu membayar sebesar itu diganti kurungan badan selama satu minggu. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Haki Syamsudin.

Begitu juga terdakwa Maskur  yang menjual obat daftar G tidak punya ijin kedokteran maupun apoteker harus bayar denda Rp 750 ribu dan bila tidak membayar dikurung selama 1 minggu.

Sedangkan Yuda sudah tertangkap 2 kali dan kini menjalani sidang tipiring oleh hakim didenda Rp 750 ribu. Terdakwa Inul  dan Rapan masing masing denda Rp 500 ribu.

Kelima terdakwa ditangkap Selasa, 18 Maret 2020 di lokasi Jalan Dipati Unus Karawaci 4 orang dan di Cibodas 1 orang dekat pabrik coklat.  (tno)

Post a Comment

0 Comments