Suhendar (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
Oleh: Suhendar
SALAH satu instrumen Pemerintah
Daerah dalam menegakkan Peratutan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada)
adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta menyelenggarakan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat dan juga perlindungan masyarakat.
Tentu tugas tersebut harus
dijalankan dengan semangat menjalankan tugas profesional dan tidak berafiliasi
dengan kepentingan kelompok manapun. Oleh karena, jika merujuk pada aturan
seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja harus bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
Namun pada faktanya, Kepala Satpol
PP Kota Tangsel tidak patuh terhadap aturan tersebut. Bahkan dalam menjalankan
tugas dan fungsinya justru abai dengan pelanggaran yang benar-benar ada, serta
malah mengurusi persoalan yang populis tapi tidak substansi: seperti pahlawan
kesiangan.
Hari ini kita sama-sama mengetahui
bahwa banyaknya spanduk, baliho, dan reklame promosi milik perusahaan swasta di
Tangsel yang jelas tidak berijin namun tidak dibongkar dan tidak ditertibkan.
Termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi calon walikota pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davnie serta yang lainnya, yang beberapa di antaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota.
Termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi calon walikota pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davnie serta yang lainnya, yang beberapa di antaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota.
Asumsinya sederhana. Jika memang
ada izin, tunjukan dan buktikan kepada masyarakat bahwa spanduk, baliho, dan
reklame milik Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davni dan lainnya
memiliki izin? Jika tidak mau, tidak bisa atau tidak dapat menunjukan dan
membuktikan, berarti memang tidak berizin, maka semestinya dibongkar dan
ditertibkan juga, jangan diam atau pura-pura tidak tahu.
Jika objektif, maka Kepala Satpol
PP Tangsel berani membuka diri kepada masyarakat, apakah spanduk, baliho dan
reklame tersebut memiliki izin atau tidak??? Jika tidak dilakukan, maka jelas
Kepala Satpol PP Tangse tebang pilih dan menjadi alat politik.
Selain itu, patut diduga ada oknum
yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi atas banyaknya baliho bodong yang
bertebaran di Kota ini. Justru apa yang dilakukan Satpol PP Tangsel yang hanya
membongkar dan menertibkan sebagian tapi tidak keseluruhan, jelas memperkuat
dan menjawab dugaan itu.
Terutama spanduk, baliho dan
reklame komersil milik perusahaan yang tersebar dan terpasang hampir di setiap
ruas jalan. Yang jelas tidak berizin dan menggangu keindahan kota, tapi tidak
dibongkar dan tidak ditertibakan oleh Satpol PP Kota Tangsel, ada apa ini?
Apa karena mereka ada
setoran? Atau karena punya orang kuat,
atau apa? Jika begini, jelas Kepala
Satpol PP Kota Tangsel menunjukan sikap yang plintat plintut, diskriminatif,
dan tidak adil. (***)
Penulis adalah Aktivis
Anti-Korupsi dan Dosen HAM Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangsel.
0 Comments