Umat Islam berdatangan ke lokasi perusakan. (Foto: Istimewa) |
NET - Pasca pengrusakan Masjid Al Hidayah di Perumahan
Agave, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara,
ribuan mujahid dari berbagai wilayah di Indonesia, berbondong-bondong
mendatangi lokasi pengrusakan masjid Al Hidayah tersebut, pada Kamis
(30/01/2020) siang.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh TangerangNet.Com
hingga Kamis (30/1/2020) sore, ribuan mujahid dari berbagai daerah di Indonesia
tersebut, telah sampai di lokasi Masjid Al Hidayah yang dirusak oleh gerombolan
pengacau kerukunan umat beragama di Minahasa Utara. Hal itu diduga kuat
dilakukan oleh laskar Kristen radikal Manguni.
Atas kejadian pencideraan kerukunan umat beragama di
Minahasa Utara tersebut, berbagai tokoh dan ormas Islam tingkat Sulawesi Utara
seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kerukunaan Keluarga Sulawesi
Selatan (KKSS), Ikatan Cendikia Muslim Indonesia (ICMI), Pagar Nusa, Matlaul
Anwar, Parmusi, Persis, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Syarikat Islam berdatangan.
Ikut datang Baznas, Presedium KAHMI, Syarikat Islam
Indonesia, Wahdaniyah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRI),
Pemuda Masjid, Kerapatan Besar Pemuda Indonesia (KBPI), BHBI, Ikatan Pelajar
Mahasiswa Indonesia (IPMI) serta puluhan ormas keagamaan dan nasionalis
lainnya, Kamis (30/01/2020) siang, ikut menandatangani serta mengutuk
aksi begal kerukunan umat bergama di Minahasa Utara tersebut.
H. Djafar Alkatiri saat membacakan pernyataan. (Foto: Istimewa) |
"Kami mengutuk dengan keras aksi pengerusakan masjid Al
Hidayah di Perumahan Agave, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara
tersebut. Dan kami memberi waktu 2 x 24 jam kepada aparat kepolisian Polda
Sulawesi Utara untuk menangkap semua pelaku dan aktor intelektual serta dalang
utama dari pengrusakan masjid Al Hidayah tersebut. Kami meminta kepada aparat
kepolisian dan aparat pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara, untuk
menjamin semua warga negara dan umat beragama untuk dapat bebas dan tenang
menjalankan ibadah agamanya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang dan
konstitusi negara Indonesia," ujar H. Djafar Alkatiri, anggota Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Sulawesi Utara, selaku juru
bicara pernyataan sikap ormas Islam Sulawesi Utara.
Ditambahkan oleh H. Alkatiri bahwa, Kapolda Sulawesi Utara
diminta untuk segera mencopot Kapolres Minahasa Utara yang membiarkan
terjadinya aksi pengrusakan masjid Al Hidayah. Kapolda Sulawesi Utara juga
diminta untuk menindak tegas serta memproses hukum Ketua Forum Komuniasi Umat Beragama
(FKUB) Sulawesi Utara yang selalu menghambat dan menghalang-halangi proses
rekomendasi ijin pembangunan Masjid Al Hidayah di Perumahan Agave, Desa
Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara. (btl)
0 Comments