Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Umat Islam Mengutuk, Perusakan Masjid Al Hidayah Di Minahasa Utara

Umat Islam berdatangan ke lokasi perusakan.
(Foto: Istimewa)



NET - Pasca pengrusakan Masjid Al Hidayah di Perumahan Agave, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, ribuan mujahid dari berbagai wilayah di Indonesia, berbondong-bondong mendatangi lokasi pengrusakan masjid Al Hidayah tersebut, pada Kamis (30/01/2020) siang.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh TangerangNet.Com hingga Kamis (30/1/2020) sore, ribuan mujahid dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, telah sampai di lokasi Masjid Al Hidayah yang dirusak oleh gerombolan pengacau kerukunan umat beragama di Minahasa Utara. Hal itu diduga kuat dilakukan oleh laskar Kristen radikal Manguni.

Atas kejadian pencideraan kerukunan umat beragama di Minahasa Utara tersebut, berbagai tokoh dan ormas Islam tingkat Sulawesi Utara seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kerukunaan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Cendikia Muslim Indonesia (ICMI), Pagar Nusa, Matlaul Anwar, Parmusi, Persis, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Syarikat Islam berdatangan.

Ikut datang Baznas, Presedium KAHMI, Syarikat Islam Indonesia, Wahdaniyah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRI), Pemuda Masjid, Kerapatan Besar Pemuda Indonesia (KBPI), BHBI, Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia (IPMI) serta puluhan ormas keagamaan dan nasionalis lainnya, Kamis (30/01/2020) siang, ikut menandatangani serta mengutuk aksi begal kerukunan umat bergama di Minahasa Utara tersebut.

H. Djafar Alkatiri saat membacakan pernyataan.
(Foto: Istimewa)



"Kami mengutuk dengan keras aksi pengerusakan masjid Al Hidayah di Perumahan Agave, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara tersebut. Dan kami memberi waktu 2 x 24 jam kepada aparat kepolisian Polda Sulawesi Utara untuk menangkap semua pelaku dan aktor intelektual serta dalang utama dari pengrusakan masjid Al Hidayah tersebut. Kami meminta kepada aparat kepolisian dan aparat pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara, untuk menjamin semua warga negara dan umat beragama untuk dapat bebas dan tenang menjalankan ibadah agamanya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi negara Indonesia," ujar H. Djafar Alkatiri, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Sulawesi Utara, selaku juru bicara pernyataan sikap ormas Islam Sulawesi Utara.

Ditambahkan oleh H. Alkatiri bahwa, Kapolda Sulawesi Utara diminta untuk segera mencopot Kapolres Minahasa Utara yang membiarkan terjadinya aksi pengrusakan masjid Al Hidayah. Kapolda Sulawesi Utara juga diminta untuk menindak tegas serta memproses hukum Ketua Forum Komuniasi Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara yang selalu menghambat dan menghalang-halangi proses rekomendasi ijin pembangunan Masjid Al Hidayah di Perumahan Agave, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara. (btl)

Post a Comment

0 Comments