Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Serpong City Paradise Diduga Caplok Tanah Warga Kelurahan Babakan

Proyek perumahan terus dilakukan pembangunan 
meski tanah belum diselesaikan tuntas. 
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 




NET -  Pengembang Perumahan Serpong City Paradise yang berlokasi di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga telah mencaplok tanah warga milik ahli waris dari almarhum Miun Juba yang berlokasi di RT 05 RW 03, Kampung Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. 

Kepada TangerangNet.Com, RT Aslih bin Fulan, salah seorang ahli waris tanah Persil No. 51 di Kelurahan Babakan menjelaskan benar tanah seluas 7.000 meter persegi yang terletak di Kampung Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu dengan Nomor Persil 51 adalah benar milik ahli waris almarhum Miun Juba yang saat ini diklaim (dicaplok) oleh pengembang Perumahan Serpong City Paradise (Progress Group). 

"Saya bersama para ahli waris lainnya sudah mendatangi Kelurahan Babakan beberapa waktu yang lalu. Dan benar dalam arsip dan dokumen  di sana, Persil tanah girik No. 51 seluas 7.000 meter persegi atas nama almarhum Bapak kami, Muin Juba,"  ungkap Aslih.

Madsuki, Lurah Babakan, Kecamatan Setu, saat dikonfirmasi beberapa Jurnalis dan salah satunya TangerangNet.Com, pada Senin (6/1/2020) siang, menyatakan bahwa dirinya belum lama ditempatkan sebagai Lurah Babakan. Jadi dirinya belum dapat memberikan keterangan apapun terkait masalah klaim kepemilikan surat tanah girik Persil No. 51 antara ahli waris almarhum Miun Juba dengan Pengembang Serpong City Paradise (Progress Group).

"Maaf Mas Wartawan, untuk masalah sengketa Persil girik tanah No. 51 di Kelurahan Babakan, untuk saat ini saya belum dapat berkomentar. Saya belum lama menjadi Lurah Babakan.  Saya belum memahami secara lengkap riwayat sejarahnya permasalahan Persil No. 51 tersebut. Nanti saya tanyakan dulu kepada pihak PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah-red) Kota Tangsel ya," ujar Lurah Bhakti Jaya.

Sementara itu, Bapak Bambang selaku pimpinan pengembang Perumahan Serpong City Paradise, saat dikonfirmasi para awak media untuk dimintai keterangan terkait masalah banjir di tanah Persil No. 51 yang bersengketa tersebut , tidak mau menjawab permohonan audiensi para awak media alias memilih bungkam.

Diketahui saat ini sedang dilakukan pengerjaan pengurukan dan perataan tanah untuk dibangun cluster perumahan tapi menimbulkan banjir yang merugikan warga masyarakat kelurahan Bhakti Jaya. (btl)



Post a Comment

0 Comments