![]() |
Proyek perumahan terus dilakukan pembangunan meski tanah belum diselesaikan tuntas. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Pengembang Perumahan
Serpong City Paradise yang berlokasi di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), diduga telah mencaplok tanah warga milik ahli waris dari almarhum
Miun Juba yang berlokasi di RT 05 RW 03, Kampung Babakan, Kelurahan Babakan,
Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Kepada TangerangNet.Com, RT Aslih bin Fulan, salah seorang
ahli waris tanah Persil No. 51 di Kelurahan Babakan menjelaskan benar tanah
seluas 7.000 meter persegi yang terletak di Kampung Babakan, Kelurahan Babakan,
Kecamatan Setu dengan Nomor Persil 51 adalah benar milik ahli waris almarhum
Miun Juba yang saat ini diklaim (dicaplok) oleh pengembang Perumahan Serpong City
Paradise (Progress Group).
"Saya bersama para ahli waris lainnya sudah mendatangi
Kelurahan Babakan beberapa waktu yang lalu. Dan benar dalam arsip dan
dokumen di sana, Persil tanah girik No. 51 seluas 7.000 meter persegi
atas nama almarhum Bapak kami, Muin Juba," ungkap Aslih.
Madsuki, Lurah Babakan, Kecamatan Setu, saat dikonfirmasi beberapa
Jurnalis dan salah satunya TangerangNet.Com, pada Senin (6/1/2020) siang,
menyatakan bahwa dirinya belum lama ditempatkan sebagai Lurah Babakan. Jadi
dirinya belum dapat memberikan keterangan apapun terkait masalah klaim
kepemilikan surat tanah girik Persil No. 51 antara ahli waris almarhum Miun
Juba dengan Pengembang Serpong City Paradise (Progress Group).
"Maaf Mas Wartawan, untuk masalah sengketa Persil girik
tanah No. 51 di Kelurahan Babakan, untuk saat ini saya belum dapat berkomentar.
Saya belum lama menjadi Lurah Babakan. Saya
belum memahami secara lengkap riwayat sejarahnya permasalahan Persil No. 51
tersebut. Nanti saya tanyakan dulu kepada pihak PPAT (Pejabat Pembuatan Akta
Tanah-red) Kota Tangsel ya," ujar Lurah Bhakti Jaya.
Sementara itu, Bapak Bambang selaku pimpinan pengembang Perumahan
Serpong City Paradise, saat dikonfirmasi para awak media untuk dimintai
keterangan terkait masalah banjir di tanah Persil No. 51 yang bersengketa
tersebut , tidak mau menjawab permohonan audiensi para awak media alias memilih
bungkam.
Diketahui saat ini sedang dilakukan pengerjaan pengurukan
dan perataan tanah untuk dibangun cluster perumahan tapi menimbulkan banjir
yang merugikan warga masyarakat kelurahan Bhakti Jaya. (btl)
0 Comments