Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengembang: Pembangunan Jembatan Situ Gede Untuk Kepentingan Umum

Gambar maket proyek Jalan dan Jembatan
Situ Gede, terpampang di sekitar lokasi.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)




NET - Pembangunan jembatan Situ Gede yang bertujuan untuk berpartisipasi membangun infrastruktur penunjang jaringan jalan perkotaan Kota Tangerang dengan membuka akses jalan agar dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Thamrin – Sudirman, Kota Tangerang.

Demikian Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Rabu (29/1/2020) dari Alam Sutera dengan bendera PT Alfa Goldland Realty berkaitan dengan penghentian Proyek Jalan dan Jembatan Situ Gede, Kota Tangerang.

Corporate Communication Divison Head Alam Sutera Ch. Rossie Andriani menjelaskan Alam Sutera secara konsisten menerapkan praktik Good Corporate Governance pada seluruh aspek operasional bisnisnya.

Menurut Rossie Andriani, proses perijinan terkait trase lalu lintas jalan dan jembatan sesuai dengan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Tanggal 9 Oktober 2015 dan Perijinan Pelaksanaan Konstruksi pembangunan jembatan Situ Gede merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Berikutnya, kata Andriani, telah mendapat Rekomendasi Teknis Ijin Pelaksanaan Konstruksi Jembatan Situ Gede yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Dirjen Sumber Daya Air BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Ciliwung Cisadane tertanggal, 31 Agustus 2017.  Keputusan Menteri PUPR tentang Pemberian Ijin Penggunaan Sumber Daya Air kepada PT Alfa Goldland Realty untuk kegiatan konstruksi Jembatan di Situ Gede, tertanggal 4 Desember 2017 dan Keputusan Walikota Tangerang tentang Ijin Mendirikan Bangunan, tertanggal 23 Oktober 2018.

Rossie Andriani, menambahkan Jembatan Situ Gede yang didanai oleh pihak swasta ini nantinya akan diserahkan kepada dan menjadi aset Pemerintah Daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan yang ada.

“Kami berharap kontribusi ini tidak terdapat hambatan pada kemudian hari. Apabila pada kemudian hari diperlukan persyaratan administrasi selain yang telah disebutkan di atas, kami akan segera lengkapi,” ucap Andriani. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments