Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua MPR Apresiasi Pemikiran Mahutama Amandemen Terbatas

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah)
dan pengurus Mahutama seusai uadiensi.
(Foto: Istimewa/AK) 




NET - Sejalan dengan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) mendukung Amandemen UUD 1945 secara terbatas, terutama terkait dengan reformulasi sistem perencanaan pembangunan dengan model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), penguatan kedudukan MPR, dan menghidupkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR.

Ketua Umum Mahutama Aidul FItriciada Azhari mengatakan hal itu seusai beraudiensi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo didampingi Ma’ruf Cahyono, Sekjend MPR RI di Ruang Tamu Ketua MPR Gedung DPR/MPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Aidul didampingi oleh Sekjen Mahutama Auliya Khasanofa, Zaenal Arifin Hoessein - Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad - Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT), dan Zulhidayat.

Aidul yang juga Anggota Komisi Yudisal RI menjelaskan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN secara konstitusional merupakan perwujudan dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki adanya perencanaan pembangunan yang dilakukan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Secara kelembagaan, kata Aidul,  “usaha bersama” yang dimaksud adalah dilaksanakan oleh MPR yang merepresentasikan seluruh perwakilan rakyat. Dengan demikian, perencanaan pembangunan tidak ditentukan oleh satu Presiden terpilih melainkan oleh seluruh komponen bangsa. Dengan cara itu, model GBHN pun akan menjamin kesinambungan pembangunan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya serta menjamin koherensi perencanaan pembangunan antara Pusat dan Daerah.

Secara kontekstual, kata Aidul, perencanaan pembangunan dengan model GBHN terbukti sejalan dengan perkembangan abad ke-21 yang ditunjukkan oleh kebangkitan ekonomi negara RRC yang secara konsisten menggunakan sistem perencanaan pembangunan yang disusun oleh suatu lembaga dengan kewenangan tertinggi – dalam hal ini di RRC dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional (National People Congress) -- untuk kemudian dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara.

Aidul yang juga Guru Besar HTN Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, itu menambahkan penguatan kedudukan MPR terkait dengan gagasan dasar para pendiri tentang adanya lembaga negara yang merepresentasikan seluruh rakyat dan sekaligus mewujudkan tradisi permusyawaratan dalam proses pengambilan keputusan negara.

Makna kata “Majelis”, imbuh Aidul, menunjukkan bahwa MPR dimaksudkan untuk tempat melakukan permusyawaratan atas segala macam urusan kenegaraan oleh seluruh perwakilan rakyat sebagaimana makna “Majelis” dalam tradisi Islam dan tradisi asli bangsa Indonesia yang mengenal “rembug desa” sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi. Penguatan MPR itupun sejalan dengan pelaksanaan sila ke-4 Pancasila yang menghendaki adanya demokrasi berdasarkan permusyawaratan perwakilan, sehingga diperlukan lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi untuk membicarakan, mendialogkan, dan memusyawarahkan semua urusan negara dengan melibatkan seluruh perwakilan rakyat dan seluruh komponen bangsa.

Aidul menguatkan kebijakan Muhammadiyah menghidupkan kembali keberadaan Utusan Golongan sebagai representasi dari masyarakat sipil yang mewadahi kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi dan kebudayaan. Keberadaan Utusan Golongan memiliki basis historis yang kuat karena NKRI didirikan bukan hanya oleh partai politik, melainkan juga oleh golongan-golongan sosial, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Paguyuban Pasundan, Budi Utomo, dan Taman Siswa yang secara aktif memperjuangkan kemerdekaan jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945.

Aidul menjelaskan golongan-golongan sosial tersebut memiliki peran historis yang sangat kuat, tetapi tidak memiliki hak dan mekanisme politik untuk menempatkan perwakilannya di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena itu, sangat relevan untuk menempatkan perwakilan dari golongan-golongan sosial dalam MPR sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memperkuat dan melengkapi perwakilan rakyat di MPR yang bersifat non-politik. Dengan demikian, MPR dapat merepresentasikan kedaulatan rakyat sepenuhnya sehingga memperoleh kedudukan sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi.

Dalam melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, kata Aidul, MPR perlu mempertimbangkan untuk memberlakukan doktrin Struktur Dasar (Basic Structure Doctrine) yang sudah diberlakukan di beberapa negara, termasuk India, Malaysia, Singapura, guna menentukan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, atau ketentuan-ketentuan yang tidak dapat diubah, baik oleh MPR maupun oleh MK.

Menurut Aidul, ketentuan Pasal 37 ayat (5) Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 sudah menentukan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Ketentuan Pasal 37 ayat (5) ini sejalan dengan doktrin Struktur Dasar, tetapi MPR perlu menetapkan lebih banyak ketentuan-ketentuan yang termasuk sebagai Struktur Dasar agar amandemen UUD 1945 ke depan memiliki batasan-batasan normatif yang jelas. Sepanjang sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, para pendiri negara pernah menetapkan ketentuan-ketentuan dasar yang tidak dapat diubah yang disebut sebagai “esensialia UUD 1945”, yang mencakup Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 33 UUD 1945 jelas Aidul

Sementara itu, Auliya Khasanofa menyampaikan  kesiapan Mahutama melaksanakan kajian dengan MPR RI apalagi saat ini terdapat Perguran Tinggi Muhammadiyah yang di dalamnya terdapat 38 Fakultas Hukum dan 4 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Adanya guru besar, doktor, dosen yang menjadi Pengurus Mahutama termasuk aktif di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Bambang Soesatyo mengapresiasi buah pikiran dan upaya Mahutama dalam penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya dorongan untuk amandemen terbatas. Bamsoet langsung menyampaikan kepada Ma’ruf - Sekjen MPR RI untuk segera menindaklanjuti kajian bersama Mahutama di seluruh Indonesia. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments