Kasi Intel Samiun di antara pendemo wanita. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Ancaman karyawan Rumah Sakit (RS) Ariya Medika Jalan
Industri, Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, melancarkan aksi unjuk
rasa menuntut pencarian dana Rp 7 miliar milik perusahaan dibuktikan.
Unjuk rasa dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, oleh ratusan karyawan dengan
mengenakan uniform RS Ariya Medika, merah hitam, Selasa (7/1/2020).
Di bawah guyuran hujan sekitar pukul 13:00 WIB, karyawan rumah sakit yang biasanya melayani
pasien (orang sakit) kini harus berjuang untuk kejelasan mendapat pesangon
sebagai karyawan RS Ariya Medika.
“Kami menuntut Kejaksaan bisa mencairkan dana Rp 7 miliar
yang menyangkut dalam perkara pidana penggelapan oleh terpidana Jayusman. Kami
tidak mencampuri urusan manajemen, masalah hukum pidana autaupun perdata. Kami
menuntut hak hak sebagai karyawan dipenuhi,” ujar Hendrik, SH, kuasa hukum
karyawan dalam orasinya di bawah guyuran hujan.
Guna menghilangkan rasa dingin akibat guyuran hujan, para
pendemo menyanyikan berbagai lagu antara lain; Indonesia raya.
Menurut Yani, koordinator unjuk rasa, karyawan menuntut
supaya uang Rp 7 miliar itu bisa dicairkan untuk membayar pesangon karyawan rumah
sakit tersebut.
Elis, perawat RS Ariya Medika mengatakan, “Saya sudah
bekerja selam 5 tahun di bagian rawat inap. Saya bersama teman-teman ikut demo
berharap uang Rp 7 miliar yang nyangkut di kejaksaan bisa cair untuk bayar
pesangon”.
Setelah melancarkan unjuk rasa diwarnai dengan menyanyi dan
orasi, 5 perwakilan diterima Kepala Kejari Robert PA Pelealu, SH MH dan Kasi
Intel Saimun SH. “Pak Kajari akan memanggil mereka yang bersengketa secepatnya,”
ujar Hendrik seusai bertemu Kepala Kejari.
Kasi Intel Saimun mengatakan akan dilihat perjuangan dulu. “Putusan
Mahkamah Agung soal uang Rp 7 miliar dikembalikan ke PT Bumi Sejahtera Aria,” ujar
Kasi Intel di tengah tengah pendemo.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH yang
menyidangkan perkara tersebut mengatakan upaya hukum terakhir sudah dilakukan. “Putusan
Hakim Mahkamah Agung nomor perkara 1111K/Pid/2019 sudah turun pada tanggal 3
Desember 2019,” ujar Ayanih.
Kasubsi Eksekusi Muhammad Erlangga, SH menyebutkan putusan
Mahkamah Agung memperintahkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 7 miliar
dalam perkara ini dikembalikan ke rekening perusahaan dari rekening terpidana Hartanto
Jayusman.
Guna memastikan apakah dana Rp 7 miliar masih tersimpan di
Bank Mandiri, Erlangga dan Ayanih pergi untuk melakukan pengecekan. “Kami mau
pastikan uangnya benar ada atau tidak,” ujar Erlangga. (nto)
0 Comments