Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karyawan RS Ariya Medika Tuntut Dana Rp 7 Miliar Dicairkan Kejaksaan

Kasi Intel Samiun di antara pendemo wanita. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET - Ancaman karyawan Rumah Sakit (RS) Ariya Medika Jalan Industri, Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, melancarkan aksi unjuk rasa menuntut pencarian dana Rp 7 miliar milik perusahaan dibuktikan.

Unjuk rasa dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, oleh ratusan karyawan dengan mengenakan uniform RS Ariya Medika, merah hitam, Selasa (7/1/2020).

Di bawah guyuran hujan sekitar pukul 13:00 WIB,  karyawan rumah sakit yang biasanya melayani pasien (orang sakit) kini harus berjuang untuk kejelasan mendapat pesangon sebagai karyawan RS Ariya Medika.

“Kami menuntut Kejaksaan bisa mencairkan dana Rp 7 miliar yang menyangkut dalam perkara pidana penggelapan oleh terpidana Jayusman. Kami tidak mencampuri urusan manajemen, masalah hukum pidana autaupun perdata. Kami menuntut hak hak sebagai karyawan dipenuhi,” ujar Hendrik, SH, kuasa hukum karyawan dalam orasinya di bawah guyuran hujan.

Guna menghilangkan rasa dingin akibat guyuran hujan, para pendemo menyanyikan berbagai lagu antara lain; Indonesia raya.

Menurut Yani, koordinator unjuk rasa, karyawan menuntut supaya uang Rp 7 miliar itu bisa dicairkan untuk membayar pesangon karyawan rumah sakit tersebut.

Elis, perawat RS Ariya Medika mengatakan, “Saya sudah bekerja selam 5 tahun di bagian rawat inap. Saya bersama teman-teman ikut demo berharap uang Rp 7 miliar yang nyangkut di kejaksaan bisa cair untuk bayar pesangon”.

Setelah melancarkan unjuk rasa diwarnai dengan menyanyi dan orasi, 5 perwakilan diterima Kepala Kejari Robert PA Pelealu, SH MH dan Kasi Intel Saimun SH. “Pak Kajari akan memanggil mereka yang bersengketa secepatnya,” ujar Hendrik seusai bertemu Kepala Kejari.

Kasi Intel Saimun mengatakan akan dilihat perjuangan dulu. “Putusan Mahkamah Agung soal uang Rp 7 miliar dikembalikan ke PT Bumi Sejahtera Aria,” ujar Kasi Intel di tengah tengah pendemo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH yang menyidangkan perkara tersebut mengatakan upaya hukum terakhir sudah dilakukan. “Putusan Hakim Mahkamah Agung nomor perkara 1111K/Pid/2019 sudah turun pada tanggal 3 Desember 2019,” ujar Ayanih.

Kasubsi Eksekusi Muhammad Erlangga, SH menyebutkan putusan Mahkamah Agung memperintahkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 7 miliar dalam perkara ini dikembalikan ke rekening perusahaan dari rekening terpidana Hartanto Jayusman.

Guna memastikan apakah dana Rp 7 miliar masih tersimpan di Bank Mandiri, Erlangga dan Ayanih pergi untuk melakukan pengecekan. “Kami mau pastikan uangnya benar ada atau tidak,” ujar Erlangga. (nto)


Post a Comment

0 Comments