Gubernur Banten H. Wahidin Halim memimpin rapat dengan OPD didampingi Sekda Al Mutktabar. (Foto: Istimewa) |
NET - Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo
(Jokowi) untuk menutup penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Gubernur
Banten H. Wahidin Halim memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Perondustrian dan Perdagangan
untuk segera melakukan operasi dan inventarisasi di lokasi tambang emas ilegal
tersebut bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda).
Gubernur menyebutkan melihat kemudharatan berupa kerusakan
maupun kematian yang diakibatkan begitu besar, maka yang perlu dilakukan adalah
pendekatan hukum.
"Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab
banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaharatan orang banyak,
pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum. Kalau dalam kacamatan hukum
melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek
sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya ya udah sikat aja,"
ujar Gubernur Banten, Senin (13/1/2020).
Hal itu diungkpakan Gubernur saat memimpin rapat dengan
seluruh Kepala dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemprov Banten, di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B),
Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang.
Gubernur menginstruksikan Dinas LHK untuk melakukan survei
dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi
bahan utama pengolah hasil tambang emas. Karena, berdasatkan laporan dari Taman
Nasional Gunung Halimun Salak, hasil perkebunan, pertanian, dan perikanan
wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan
pengolah tambang emas. Hal ini akan membahayakan masyarakat secara jangka
panjang.
"Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya
berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat
kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH (Lingkungan Hidup-red)
ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti
ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan
dengan hasil survei. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan
segera buat laporan dari hasil inventarisasinya," tutur Gubernur.
Selain itu, Gubernur memerintahkan Disperindag untuk
mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga
toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut
berstatus ilegal atau tidak berijin.
"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau
kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan
operasi, inventarisasi, turun, dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada
ijin, tidak ada kompromi," ujar Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Banten M Husni
Hasan mengungkapkan pihaknya telah bekerjasama dengan Polda Banten untuk
menindaklanjuti kegiatan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak.
Berdasarkan laporan terakhir, Polda telah memasang police line di kawasan
penambangan emas ilegal dan terus melakuakan pemantauan lokasi.
"Kami terus berkoordinasi aktif dengan Polda, karena
memang untuk tindakan hukumnya oleh Polda," jelasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan
pekan lalu pihaknya telah diminta Polda Banten menjadi saksi ahli terkait 4
lokasi pengolahan tambang emas di Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam BAP
(Berita Acara Pemeriksaan) Polda. Pengolahan hasil tambang emas sebenarnya
bukan milik masyarakat, tetapi orang kota yang mempunyai keahilan dan bisnis
mengolah emas dari Gunung Halimun.
“Metodenya, sebagian menggunakan merkuri, sebagian
menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida, merkuri lebih berbahaya bagi
masyarakat karena tidak mudah menguap ketika terbawa air atau mengakir ke
pertanian,” ucap Eko.
Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso menambahkan
berdasarkan hasil pantauannya, terdapat 2 toko di Kabupaten Lebak yang menjual
merkuri. Namun bahan bakunya sebagian diperolehnya dari Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya,
juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif. (*/pur)
0 Comments