Plang proyek yang terpampang di lokasi. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Program Kota
Tanpa Kumuh (Kotaku) yang berada di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang
Tengah, Kota Tangerang, diduga banyak terjadinya penyimpangan dalam hal
pelaksanaan pengerjaan dan penganggaran.
Pogram Kotaku adalah mendapatkan biaya pengangaran dari Pemerintah
pusat melalui pinjaman Bank Dunia ke setiap Pemerintah daerah kota maupun
kabupaten. Salah satunya adalah di Kelurahan Pondok Pucung, di Kecamatan Karang
Tengah yang mendapatkan program tersebut senilai Rp 1 miliar lebih.
Beberapa awak media termasuk TangerangNet.Com mengkonfirmasi
kepada ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kelurahan Pondok Pucung, yaitu
Ustad Abdul Rohman, yang menyatakan
Program Kotaku telah dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu kontraktor dan Badan
Kesatuan Masyarakat (BKM) yang sebelumnya yaitu Edi. Pengerjaan Progran Kotaku
di Kelurahan Pondok Pucung semua sudah rapih dan uangnya pun masih di rekening
sama sekali anggarannya pun belum ada yang dicairkan.
"Semua pengerajaan proyek drainase masih menggunakan
dana talangan dari kontraktor itu sendiri,” tutur Abdul Rohman, Ketua KSM
Pondok Pucung.
Kurangnya pengawasan dari Pemerintah setempat diduga yang
menyebabkan pelaksanaan pengerjaan proyek saluran drainase di Kelurahan Pondok
Pucung menjadi tidak baik dan tidak memenuhi standar pengerjaan sebuah saluran
air yang berfungsi sebagai tempat mengalirnya air dengan baik dan lancar (tidak
menggenang di tempat).
Pengerjaan proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh pihak
KSM yang bertujuan untuk membangun infrastruktur di pemukiman kota kumuh
menjadi lebih baik (sempurna). Pengerjaan program Kotaku haruslah lebih
berorientasi kemasyarakat setempat, akan tetapi pelaksanaan pengerjakan proyek
infrastruktur oleh KSM di Kelurahan Pondok Pucung tersebut indikasinya malah
banyak ditemukan hal-hal penyimpangan.
Pembangunan saluran drainase seadanya. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
Sementara itu, saat dikonfirmasi TangerangNet.Com.pada Rabu
(8/1/2020) pagi, baik Lurah Pondok Pucung maupun Camat Karang Tengah serta
beberapa orang warga di RT 01 dan 02 RW 04 yang tidak mau disebutkan
identitasnya mengatakan pelaksanaan pengerjaan proyek infrasrukur di lingkungan
warga tersebut sama sekali tidak melibatkan pihak kecamatan maupun kelurahan.
Akibatnya, pengerjaan proyek tersebut sangat kurang dan
minimnya pengawasan dari Pemerintah setempat, sehingga diduga proyek tersebut
banyak ditemukan penyimpangan, seperti penyimpangan anggaran, material,
anggaran pengerjaan proyek yang digabung (tidak terpisah).
"Jika kita melihat hasil pengerjaan proyek yang
asal-asalan dan tidak baik seperti itu (drainase lebih tinggi dari bahu jalan)
hingga menyebabkan genangan air jika ada hujan, kami menduga adanya
penyimpangan atas pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut atau telah terjadi
kongkalikong antara Ketua KSM Abdul Rohman serta BKM yang sudah tidak dijabat
lagi oleh yang bersangkutan. Untuk itu, mereka mengharpkan agar Inspektorat
Kota Tangerang dan juga Kejaksaan Negeri turun ke lapangan untuk menindak
lanjuti, hasil temuan dari beberapa warga masyarakat tersebut," tandas
Jali (nama samaran) warga Rt 01 RW 04. (btl)
0 Comments