Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Pondok Bahar Sebagian Sudah Terima Sertifikat PTSL

Ny. Dina Rosalina menunjukkan dua
sertifikat tanah yang telah diterimanya.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) 




NET -  Terkait pemberitaan di TangerangNet.Com perihal permasalahan pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga di RW 01, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dapat tanggapan positif. Ada beberapa warga Kelurahan Pondok Bahar, tidak terkecuali Ahmad Maulana warga RT 01 RW 02 sebagai tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Pondok Bahar. 

Sejumlah  warga RT 05 RW 01, mengaku kepada TangerangNet.Com antara lain Ny. Dina Rosalina mendapat 3 sertifikat,  Damih mendapat 2 sertifikat, Ny.  Zenab mendapat 1 sertifikat serta Ahmad Maulana mendapat 7 sertifikat dari delapan sertifikat yang diajukan melalui PTSL.

"Alhamdulillah tiga sertifikat tanah saya sudah jadi dan dihantarkan langsung oleh pihak Fokmas (Forum Kerja Masyarakat) Kelurahan Pondok Bahar, yang dalam hal ini dipimpin oleh  Muhammad selaku koordinator yang ditunjuk oleh masayarakat Pondok Bahar," ujar Ny. Dina sumringah.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Maulana warga RT 01 RW 02, mengaku telah menerima tujuh buah sertifikat tanah saudara-saudaranya melalui program PTSL tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Maulana yang juga ditokohkan di Kelurahan Pondok Bahar menerangkan adanya pengutan biaya dalam program PTSL tersebut adalah biaya untuk pembayaran pajak (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan-BPHTB), akte hibah, akte waris, foto copy, dan materai.

"Jadi dalam pemberitaan sebelumnya ada hal yang kurang lengkap. Hal tersebut disebabkan kurangnya pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional-red)  Kota Tangerang dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat. Untuk itu, saya mengimbau kepada warga masyarakat Pondok Bahar yang sampai saat ini sertifikatnya belum jadi, kemungkinan besar hal tersebut disebabkan oleh kurang dokumen kelengkapan,” tutur Maulana.

Maulana mengimbau warga tersebut untuk datang ke kantor Kelurahan Pondok Bahar menemui RT Muhammad selaku koordinator Pokmas Pondok Bahar. Saat bertemu guna menanyakan apa masih ada kekurangan berkas.

Ditambahkan oleh Ahmad Maulan, agar pihak BPN Kota Tangerang jangan menahan sertifikat tanah warga yang sudah jadi sekalipun adanya kekurangan berkas. Karena nantinya warga akan ditagih kembali berkas yang kurang pada saat di validasi oleh BPN. (btl)



Post a Comment

0 Comments