Ny. Dina Rosalina menunjukkan dua sertifikat tanah yang telah diterimanya. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Terkait
pemberitaan di TangerangNet.Com perihal permasalahan pengurusan sertifikat Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga di RW 01, Kelurahan Pondok Bahar,
Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dapat tanggapan positif. Ada beberapa
warga Kelurahan Pondok Bahar, tidak terkecuali Ahmad Maulana warga RT 01 RW 02 sebagai
tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Pondok Bahar.
Sejumlah warga RT 05
RW 01, mengaku kepada TangerangNet.Com antara lain Ny. Dina Rosalina mendapat 3
sertifikat, Damih mendapat 2 sertifikat,
Ny. Zenab mendapat 1 sertifikat serta
Ahmad Maulana mendapat 7 sertifikat dari delapan sertifikat yang diajukan
melalui PTSL.
"Alhamdulillah tiga sertifikat tanah saya sudah jadi
dan dihantarkan langsung oleh pihak Fokmas (Forum Kerja Masyarakat) Kelurahan
Pondok Bahar, yang dalam hal ini dipimpin oleh Muhammad selaku koordinator yang ditunjuk oleh
masayarakat Pondok Bahar," ujar Ny. Dina sumringah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Maulana warga RT
01 RW 02, mengaku telah menerima tujuh buah sertifikat tanah saudara-saudaranya
melalui program PTSL tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Maulana yang
juga ditokohkan di Kelurahan Pondok Bahar menerangkan adanya pengutan biaya
dalam program PTSL tersebut adalah biaya untuk pembayaran pajak (Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan-BPHTB), akte hibah, akte waris, foto copy, dan
materai.
"Jadi dalam pemberitaan sebelumnya ada hal yang kurang
lengkap. Hal tersebut disebabkan kurangnya pihak BPN (Badan Pertanahan
Nasional-red) Kota Tangerang dalam
memberikan informasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat. Untuk itu, saya
mengimbau kepada warga masyarakat Pondok Bahar yang sampai saat ini
sertifikatnya belum jadi, kemungkinan besar hal tersebut disebabkan oleh kurang
dokumen kelengkapan,” tutur Maulana.
Maulana mengimbau warga tersebut untuk datang ke kantor Kelurahan
Pondok Bahar menemui RT Muhammad selaku koordinator Pokmas Pondok Bahar. Saat
bertemu guna menanyakan apa masih ada kekurangan berkas.
Ditambahkan oleh Ahmad Maulan, agar pihak BPN Kota Tangerang
jangan menahan sertifikat tanah warga yang sudah jadi sekalipun adanya
kekurangan berkas. Karena nantinya warga akan ditagih kembali berkas yang
kurang pada saat di validasi oleh BPN. (btl)
0 Comments