![]() |
Keempat pensiunan wartawan Harian Poskota seusai sidang di Pengadilan Niaga. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menggelar sidang
perkara pailit yang diajukan oleh empat orang pensiunan wartawan Harian Pos
Kota dan Poskotanews.Com, Senin (2/12/2019), di Jakarta.
Keempat pensiunan wartawan tersebut mempercayai Boyamin
Saiman dan Rizky Dwi Cahyo Putra sebagai kuasa hokum. Bonyamin Saiman
mengatakan permohonan pailit terhadap PT
Media Antarkota Jaya yang menerbitkan Harian Poskota, diajukan pemohon. Hal ini
diajukan karena pihak perusahaan belum membayar uang pesangon dan dana pensiun,
dengan total sebesar Rp 862.641.278 sejak keempat wartawan itu dinyatakan
pensiun sejak dua tahun lalu.
Sidang perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jakpus
digelar di Lantai III Gedung PN Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Majelis Hakim dengan Ketua Endah Detty Pertiwi dan hakim anggota
Desbenneri Sinaga dan Robert.
Sesuai agenda sidang, Bonyamin mengatakan kali ini mendengarkan dua
saksi yang diajukan oleh pemohon. Sebelumnya, telah selesai agenda pembacaan
gugatan pailit dan jawab dijawab para pihak.
Keempat pensiunan wartawan tersebut masing-masing, Abdul
Haris Irawan, masa kerja 26 tahun, terhitung sejak 1 April 1992 hingga 30 April
2018, dengan gaji terakhir sebagai wartawan sebesar Rp 4.850.405, Sugeng
Indarto masa kerja 31 tahun, terhitung sejak 02 Januari 1986 sampai dengan 10
Mei 2017. Gaji terakhir dengan jabatan redaktur sebesar Rp.6.813.500.-
Syamsir Bastian, masa kerja selama 28 tahun, terhitung sejak
tanggal 1 Oktober 1990 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai Redaktur
Poskotanews.com sebesar Rp 6.572.500 dan Warto Nur Alam, masa kerja 29 tahun,
terhitung sejak tanggal 2 Januari 1989 sampai dengan 30 April 2018. Gaji
terakhir sebagai wartawan Rp 4.542.000.-
Sebelum ke perkara pailit, empat pensiunan melalui kuasa
hukumnya Boyamin Saiman, sudah melakukan pertemuan di Kantor Harian Pos Kota,
Jalan Gajahmada Jakarta, sekitar tahun 2018 lalu, melayangkan somasi sebanyak
tiga kali. Kemudian mediasi di Kantor Sudinakertrans Jakarta Barat sebanyak
tiga kali. Kesemuanya gagal untuk kata sepakat atas waktu pembayaran uang
pesangon dan pensiun.
Sementara pihak PT Media Antarkota Jaya atau termohon yang
bergerak di bidang penerbitan Pos Kota dan media elektronik diwakili kuasa
hukumnya, Joviardi Wahyu dari Nindyo & Associates. (dade)
0 Comments