Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Tikus Kargo” Bandara, Doyan Jam Tangan Mahal

Saksi Rudi Hartono saat memberikan
keterangan di hadapan majelis hakim.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Terdakwa Baros, yang selama ini menjadi “Tikus Kargo” Bandara Seokarno Hatta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (18/12/2019).

Dalam sidang yang majelis hakim diketuai oleh Harry Saptanto, SH terungkap bahwa terdakwa Baros dalam menjalankan aksi selalu mengincar jam tangan yang harganya mahal. “Terdakwa Baros selalu mengambil jam tangan penumpang yang tersimpan dalam tas di dalam kargo,” ujar Rudi Hartono, yang dihadirkan Jaksa Ayanih sebagai saksi.

Menurut Rudi Hartono, ada sekitar 200 unit jam tangan yang tetalah dijadikan barang bukti. Dari jumlah tersebut, kini masih tersimpan sekitar 184 unit.

Terdakwa Baros sempat mengambil 16 jam yang masih rapi di dalam kotak. Dari jumlah yang diambil tersebut, terdakwa Baros sudah menjual 7 buah jam tangan yang dicurinya dari kargo Bandara. Harga jam yang dijual terdakwa Baros sekitar Rp 4 juta per unit yang dijual secara online.

Dari penjualan jam tangan sejumlah tersebut, ikut disitas sebagai barang bukti uang sebesar Rp 7 juta yang tersimpan di rekening terdakwa Baros.

Lantas apa sebenarnya kerja terdakwa Baros?  Saksi Rudi menyebutkan terdakwa bekerja sebagai Aviation Security (Avsec) yakni bertugas melakukan pemeriksaan terhadap sesesorang secara manual. “Terdakwa Baros bekerja di Bandara sebagai Avsec seperti saya,” ujar Rudi.

Setelah mendengar saksi Rudi Hartono menunda sidang selama tiga pekan yakni pada 8 Januari 2019. Pada sidang tersebut terdakwa didampingi penasihat hukum Avatar Syukri, SH. (tno)

Post a Comment

0 Comments