![]() |
Saksi Rudi Hartono saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Dalam sidang yang majelis hakim diketuai oleh Harry
Saptanto, SH terungkap bahwa terdakwa Baros dalam menjalankan aksi selalu
mengincar jam tangan yang harganya mahal. “Terdakwa Baros selalu mengambil jam
tangan penumpang yang tersimpan dalam tas di dalam kargo,” ujar Rudi Hartono,
yang dihadirkan Jaksa Ayanih sebagai saksi.
Menurut Rudi Hartono, ada sekitar 200 unit jam tangan yang
tetalah dijadikan barang bukti. Dari jumlah tersebut, kini masih tersimpan
sekitar 184 unit.
Terdakwa Baros sempat mengambil 16 jam yang masih rapi di
dalam kotak. Dari jumlah yang diambil tersebut, terdakwa Baros sudah menjual 7
buah jam tangan yang dicurinya dari kargo Bandara. Harga jam yang dijual
terdakwa Baros sekitar Rp 4 juta per unit yang dijual secara online.
Dari penjualan jam tangan sejumlah tersebut, ikut disitas
sebagai barang bukti uang sebesar Rp 7 juta yang tersimpan di rekening terdakwa
Baros.
Lantas apa sebenarnya kerja terdakwa Baros? Saksi Rudi menyebutkan terdakwa bekerja
sebagai Aviation Security (Avsec) yakni bertugas melakukan pemeriksaan terhadap
sesesorang secara manual. “Terdakwa Baros bekerja di Bandara sebagai Avsec
seperti saya,” ujar Rudi.
Setelah mendengar saksi Rudi Hartono menunda sidang selama
tiga pekan yakni pada 8 Januari 2019. Pada sidang tersebut terdakwa didampingi
penasihat hukum Avatar Syukri, SH. (tno)
0 Comments