![]() |
Nara sumber Diana Widiyasari saat menyampaikan paparannya. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Peringatan hari ibu ke-91 tahun 2019, Rumah Keluarga
Indonesia (RKI) Cipondoh, Kota Tangerang bekerjasama dengan Dewan Kemakmuran Masjid
(DKM) Al Ikhlas komplek Garuda Cipondoh dan SISTA (Sinergi Muslimah Bertalenta) mengadakan
Seminar Parenting Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (22/12/2019), di Aula
Masjid Al Ikhlas, komplek Garuda Cipondoh, Kota Tangerang.
Kegiatan seminar Parenting tersebut membahas tentang RUU -
PKS dengan menghadirkan nara sumber Diana Widyasari, ST. MM selaku Trainer
Motivator Ketahanan Keluarga yang juga menjabat selaku Humas PP Salimah. Kegiatan seminar Parenting tersebut dipandu
oleh moderator Iin Indrawati B. Utami, A.Md.
Acara diawali dengan pembukaan dengan membaca doa bersama
dan juga tilawah sebagai usaha penguatan ruh dan jiwa.
Menurut Hj. Nurhidayah, selaku Ketua RKI Cipondoh, Kota
Tangerang, kegiatan seminar Parenting dalam tangka Memperingati hari Ibu
Nasional dengan tema “Jebakan Di Balik Rancangan Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan Seksual”.
"Saat ini begitu pentingnya kaum perempuan atau ibu
harus melek pada hukum. Hal tersebut sebagai upaya agar kaum ibu dan perempuan
dapat memahami tentang undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,
khususnya undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak kaum ibu dan
perempuan," ungkap Hj. Nurhidayah.
Ketua RKI Cipondoh tersebut menjelaskan tugas seorang ibu
dan perempuan tersebut adalah menjaga keharmonisan dan meningkatkan
kesejahteraan keluarga. Pada saat keluarga dikepung informasi dari seluruh
penjuru dunia, maka ibu atau kaum perempuan itu perlu dibekali ilmu yang luas,
termasuk melek soal ilmu hukum yang ada di negara Indonesia.
Sementara itu, Diana Widyasari selaku narasumber, dalam
paparanya memberikan beberapa catatan, di antaranya, ada tiga isu yang dibahas
oleh anggota DPR RI periode 2014-2019, seperti : Undang-Undang Perkawinan No.1
Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 tentang batas usia perkawinan. Batas usia menikah 19
tahun serta RUU KUHP vs RUU P-KS.
"Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14
Desember 2017 (ditolak). Ditolak secara teknis namun diterima secara substansi
(risalah MK.). Disenting opinion lima hakim menolak dan empat hakim menerima.
Dan atas keputusan MK tersebut, masyarakat Indonesia bereaksi dan
menganggap MK melegalkan zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan
transgender-red)," tandas Diana yang juga alumnus Arsitek UGM dan sebagai
Ketua Kabid Edukasi AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia). (btl)
0 Comments