Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jika Mangkir Lagi, KPK Ancam Panggil Paksa Bos Lippo James Riady

James Tjahaya Riady
(Foto: Istimewa) 

NET -  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febry Diansyah menyatakan KPK sangat menyayangkan ketidak hadiran bos Lippo Group James Tjahaya Riady sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Jum'at (13/12/2019).

Ini berkaitan dengan kasus perijinan pada mega proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Febry Diansyah kepada para awak media usai mengikuti persidangan terhadap mantan Walikota Bekasi Neneng Hassanah Yasin tersebut.

Febry Diansyah menambahkan pihak KPK berharap saksi James Tjahaya Riady akan dapat hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi dengan tersangka terdakwa Walikota Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Juru bicara KPK tersebut mengingatkan dan berharap kepada bos Lippo Group tersebut dapat bekerjasama dengan baik dan bersikap kooferatif sebagai saksi dalam persidangan mantan Bupati Bekasi.

Febry Diansyah juga menegaskan pihak KPK akan menggunakan kewenanganannya yaitu memanggil paksa kepada saksi jika tidak kembali kooferatif dalam persidangan berikutnya.

"Sesuai ketentuan acara pidana, jika dalam persidangan berikutnya saudara saksi James Tjahaya Riady tidak hadir kembali tanpa alasan yang patut, maka pihak KPK akan melakukan pemanggilan kembali dengan bantuan aparat keamanan terkait atau pemanggilan paksa," tegas juru bicara KPK tersebut. (btl)


Post a Comment

0 Comments