James Tjahaya Riady (Foto: Istimewa) |
NET - Juru bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febry Diansyah menyatakan KPK sangat
menyayangkan ketidak hadiran bos Lippo Group James Tjahaya Riady sebagai saksi
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Jum'at
(13/12/2019).
Ini berkaitan dengan kasus perijinan pada mega proyek
Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan mantan Bupati Bekasi
Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Febry
Diansyah kepada para awak media usai mengikuti persidangan terhadap mantan
Walikota Bekasi Neneng Hassanah Yasin tersebut.
Febry Diansyah menambahkan pihak KPK berharap saksi James
Tjahaya Riady akan dapat hadir dalam persidangan berikutnya sebagai saksi
dengan tersangka terdakwa Walikota Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Juru bicara KPK tersebut mengingatkan dan berharap kepada
bos Lippo Group tersebut dapat bekerjasama dengan baik dan bersikap kooferatif
sebagai saksi dalam persidangan mantan Bupati Bekasi.
Febry Diansyah juga menegaskan pihak KPK akan menggunakan
kewenanganannya yaitu memanggil paksa kepada saksi jika tidak kembali
kooferatif dalam persidangan berikutnya.
"Sesuai ketentuan acara pidana, jika dalam persidangan
berikutnya saudara saksi James Tjahaya Riady tidak hadir kembali tanpa alasan
yang patut, maka pihak KPK akan melakukan pemanggilan kembali dengan bantuan
aparat keamanan terkait atau pemanggilan paksa," tegas juru bicara KPK
tersebut. (btl)
0 Comments