Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jelang Tahun Baru, Peredaran Minuman Beralkohol Ditertiban

Petugaas Satpol PP yang ikut apel akan
menertibkan peredaran minuman beralkohol.
(Foto: Istimewa)



NET - Pemerintah Kota Tangerang menggelar apel persiapan penertiban minuman beralohol yang akan dilakukan di beberapa wilayah Kota Tangerang.

Selain diikuti oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, apel persiapan tersebut juga diikuti oleh anggota kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dan TNI dengan total personil sebanyak 250 orang.

Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin saat memimpin apel menyampaikan kegiatan ini menjadi wujud nyata penegakan Perda No. 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

"Karena menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi tugas kita bersama," ujar Sachrudin saat memimpin apel yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (30/12/2019) malam.

Sachrudin menjabarkan sudah menjadi tugas Pemerintah untuk hadir dalam rangka pencegahan peredaran minuman keras secara ilegal di Kota Tangerang.

"Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman keras. Baik itu untuk yang menkonsumsi maupun masyarakat lain," ucap Sachrudin.

Sachrudin mengimbau kepada para petugas yang akan bertugas, agar dapat menjalankan penertiban dengan penuh integritas dan kesabaran.

"Jangan sampai terprovokasi dan lakukan tindakan yang sifatnya humanis," pungkas Sachrudin. (*/rls)



Post a Comment

0 Comments