Petugaas Satpol PP yang ikut apel akan menertibkan peredaran minuman beralkohol. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang menggelar apel persiapan
penertiban minuman beralohol yang akan dilakukan di beberapa wilayah Kota
Tangerang.
Selain diikuti oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Tangerang, apel persiapan tersebut juga diikuti oleh anggota
kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dan TNI dengan total personil sebanyak
250 orang.
Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin saat memimpin apel
menyampaikan kegiatan ini menjadi wujud nyata penegakan Perda No. 7 tahun 2005
tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
"Karena menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat
menjadi tugas kita bersama," ujar Sachrudin saat memimpin apel yang
berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (30/12/2019) malam.
Sachrudin menjabarkan sudah menjadi tugas Pemerintah untuk
hadir dalam rangka pencegahan peredaran minuman keras secara ilegal di Kota
Tangerang.
"Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari konsumsi
minuman keras. Baik itu untuk yang menkonsumsi maupun masyarakat lain," ucap
Sachrudin.
Sachrudin mengimbau kepada para petugas yang akan bertugas,
agar dapat menjalankan penertiban dengan penuh integritas dan kesabaran.
"Jangan sampai terprovokasi dan lakukan tindakan yang
sifatnya humanis," pungkas Sachrudin. (*/rls)
0 Comments