Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dasep Divonis 5 Tahun Penjara, Hartanya Dirampas Negara

Terdakwa Dasep Sediana (baju putih) 
tertunduk menghadap majelis hakim. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET – Terdakwa Dasep Sediana, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2011-2015 divonis selama 5 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, jika tak sanggup bayar menjalankan kurungan badan selama 2 bulan.

Vonis terhadap Dasep Sediana diperberat dengan wajib mengganti kerugian Negara sebesar Rp 251.801.000 dan bila tidak cukup harta yang dirampas untuk mengganti, wajib menjalankan hukuman tambahan selama 2 tahun penjara.

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI  Kota Tangerang itu Majelis Hakim diketuai oleh Muhamad Ramdes, SH MH di Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Pandeglang Km 6, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (2/12/2019).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH pada sidang sebelumnya. Jaksa Reza menuntut terdakwa Dasep Sediana selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsiderdaer 3 bulan penjara jika tidak dibayar.

Jaksa Reza mengatakan tuntutan tersebut ditambahkan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 662 juta dan bila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta terdakwa Dasep Sediana akan dirampas untuk negara. Bila harta yang dirampas tidak mencukupi, terdakwa Dasep Sediana akan mengganti selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Ramdes tersebut dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dasep Sediana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 atau Undang-Undang No. 20 tahun 2001.

Atas vonis tersebut, terdakwa Dasep Sediana menyatakan fikir-fikir dan begitu juga Jaksa Reza belum menyatakan sikap, masih fikir-fikir. (tno)

Post a Comment

0 Comments