Terdakwa Dasep Sediana (baju putih) tertunduk menghadap majelis hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Dasep Sediana, Ketua Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2011-2015 divonis selama 5 tahun 10 bulan
penjara dan denda Rp 200 juta, jika tak sanggup bayar menjalankan kurungan
badan selama 2 bulan.
Vonis terhadap Dasep Sediana diperberat dengan wajib
mengganti kerugian Negara sebesar Rp 251.801.000 dan bila tidak cukup harta yang
dirampas untuk mengganti, wajib menjalankan hukuman tambahan selama 2 tahun
penjara.
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kota Tangerang itu Majelis Hakim diketuai
oleh Muhamad Ramdes, SH MH di Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Pandeglang Km 6,
Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (2/12/2019).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang
tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi, SH pada
sidang sebelumnya. Jaksa Reza menuntut terdakwa Dasep Sediana selama 6 tahun 6
bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsiderdaer 3 bulan penjara jika tidak
dibayar.
Jaksa Reza mengatakan tuntutan tersebut ditambahkan untuk
mengembalikan uang negara sebesar Rp 662 juta dan bila tidak dibayar dalam
kurun waktu 1 bulan, harta terdakwa Dasep Sediana akan dirampas untuk negara.
Bila harta yang dirampas tidak mencukupi, terdakwa Dasep Sediana akan mengganti
selama 3 tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan Ramdes tersebut dalam amar putusannya
menyatakan terdakwa Dasep Sediana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 atau
Undang-Undang No. 20 tahun 2001.
Atas vonis tersebut, terdakwa Dasep Sediana menyatakan
fikir-fikir dan begitu juga Jaksa Reza belum menyatakan sikap, masih
fikir-fikir. (tno)
0 Comments