Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Dikritik, Penetapan Tersangka Korban Truk Tanah Maut

Kasatlantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)



NET -  Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Nismatul Umma di kawasan Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, mendapat perhatian publik. Pasalnya mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta korban yang tergilas truk angkutan tanah itu dijadikan tersangka oleh Kasatlantas Polres Tangsel karena dianggap peristiwa laka lantas tersebut adalah karena kelalaian
sang korban.

“Apapun dalam sebuah kecelakaan orang yang meninggal adalah korban, termasuk ketika menabrak truk yang parkir. Dan semestinya polisi tidak terburu-buru menetapkan korban sebagai tersangka,” tandas praktisi hukum, Bonyamin Saiman, Minggu (17/11/2019).

Bonyamin mengatakan jika memang benar kejadiannya seperti yang disampaikan oleh pihak Kasatlantas Polres Tangsel seperti itu, yaitu supir truk tanah dinyatakan tidak bersalah. Mestinya polisi cukup mengatakan supir tanah tidak cukup bukti sebagai tersangka. Polisi tidak perlu menyatakan korban sebagai tersangka dan memberikan alasannya karena nyatanya langsung Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP-3).

"Sebab yang dinyatakan sebagai tersangka sudah meninggal dunia. Jadi polisi perlu yang katanya sebagai pengayom masyarakat, semestinya bersikap dan bertindak bijaksana untuk tidak menambah duka keluarga korban,” tandasnya.(btl)

Post a Comment

0 Comments