![]() |
Kasatlantas Polres Tangsel AKP
Bayu Marfiando. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Kecelakaan maut
yang merenggut nyawa Nismatul Umma di kawasan Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan, mendapat perhatian publik. Pasalnya mahasiswi Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta korban yang tergilas truk angkutan tanah itu
dijadikan tersangka oleh Kasatlantas Polres Tangsel karena dianggap peristiwa
laka lantas tersebut adalah karena kelalaian
sang korban.
“Apapun dalam sebuah kecelakaan orang yang meninggal adalah
korban, termasuk ketika menabrak truk yang parkir. Dan semestinya polisi tidak
terburu-buru menetapkan korban sebagai tersangka,” tandas praktisi hukum,
Bonyamin Saiman, Minggu (17/11/2019).
Bonyamin mengatakan jika memang benar kejadiannya seperti
yang disampaikan oleh pihak Kasatlantas Polres Tangsel seperti itu, yaitu supir
truk tanah dinyatakan tidak bersalah. Mestinya polisi cukup mengatakan supir
tanah tidak cukup bukti sebagai tersangka. Polisi tidak perlu menyatakan korban
sebagai tersangka dan memberikan alasannya karena nyatanya langsung Surat
Penghentian Penyelidikan Perkara (SP-3).
"Sebab yang dinyatakan sebagai tersangka sudah
meninggal dunia. Jadi polisi perlu yang katanya sebagai pengayom masyarakat,
semestinya bersikap dan bertindak bijaksana untuk tidak menambah duka keluarga
korban,” tandasnya.(btl)
0 Comments