Pekerja dari KSPSI 1973 saat melancarkan aksi demo di PT MJUL. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Manajemen PT Maju Jaya Utama Lestari (MJUL) Jalan
Manis 2 No. 9. Kelurahan Kadu Jaya, Kabupaten Tangerang, memberhentikan 10
karyawannya karena mendirikan serikat pekerja. Reaksi dari pemecatan tersebut,
sejumlah pekerja melancarkan aksi demo di pabrik plastic tersebut, Senin
(18/11/2019).
“Perusahaan belum memiliki serikat buruh. Ada 11 karyawan PT
MJUL datang ke kantor Dewan Pimpinan
Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) 1973 Kota
Tangerang minta dibentuk serikat kerja perusahaan,” ujar Ata Amarulloh, koordinator
aksi demo.
Ata Amrulhoh mengatakan setelah terbentuknya KSPSI 1973 di
PT MJUL didaftarkan di Kota Tangerang. Tetapi perusahaan menolak karena dianggap
pencatatan salah wilayah. Menurut perusahaan, lokasi pabrik masuk wilayah Kabupaten
Tangerang.
“Saat kami perbaiki pencatatan dari Kota Tangerang ke Kabupaten Tangerang. Tiba tiba perusahaan
memecat 10 karyawan yang menjadi pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) di perusahaan,”
ucap Ata.
Perusahaan, kata Ata, menuduh karyawannya memalsukan alamat.
Sedangkan karyawan tidak tahu alamat perusahaan ini masuk wilayah kota atau
kabupaten. Kalau dilihat dari web masuk wilayah Kota Tangerang.
Ata meminta kepada perusahaan agar karyawan yang sudah 20
tahun bekerja supaya dipekerjakan kembali dari 10 orang yang dipecat.
“Dan hak normatifnya diberikan untuk seluruh karyawan.
Sampai jam 14:30 WIB belum ada titik temu. Bahkan dari Disnaker Kabupaten
Tangerang pun sudah datang. Tetapi tidak ada hasil,” ungkap Ata.
Menurut Nur Janah dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kabupaten Tangerang yang akan menjadi mediator permasalahan karyawan
perselisihan tersebut.
“Ini masalah internal
perusahaan. Selesaikan saja secara baik-baik karena tidak ada yang dirugikan,”
ujar Nur Janah.
Kusnadi Ariadi Putra, Ketua DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang
mengatakan, “Kalau hari ini belum ada titik baik dari pihak perusahaan maupun
pekeraja, besok kami masih aksi di sini. Kemungkinan hari Rabu akan turun
sehingga Banten”.
Saripudin, SH, kuasa hukum 10 karyawan PT MJUL dari Posbakumadin
Kabupaten Tangerang mengatakan diminta kepada perusahaan agar mempekerjakan
kembali ke-10 karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak.
“Saya berharap perusahaan memberikan kebebasan berserikat di
dalam perusahaan. Supaya bisa melindungi karyawan yang ada di dalam perusahaan,”
tutur Saripudin.
PT Maju Jaya Utama Lestari (MJUL) Jalan Manis 2 No. 9.
Kelurahan Kadu Jaya, Kabupaten Tangerang, memproduksi kantong plastik mempekerjakan
sekitar 200 karyawan. (tno)
0 Comments