Tersangka TH: hanya memindahkan film. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Tersangka TH, 31, menjual film porno dari internet yang
disimpan dalam flashdisk diciduk polisi.
“Tersangka TH ditangkap petugas berdasar informasi dari
masyarakat,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung kepada
wartawan melalui Kasat Reskrim AKP David Kanitero, Rabu (27/11/2019).
AKP David Kanitero mengatakan tersangka TH memperoleh video
porno dari internet. Setelah mengunduh video tersebut, kemudian menyimpan video
tersebut ke dalam flashdisk dan hard disk serta menjualnya. Kejadian berdasarkan
informasi masyarakat, pada Agustus 2019 saat pelaku menjaga counter hand phone
ada yang datang mengaku bernama Yd untuk meminta lagu dangdut. Kemudian orang tersebut
meminta nomor Whatsapp dan saling bertukar nomor telpon.
Selanjutnya, kata David, pelaku melalui whatsapp meminta
lagu dan film pornografi dengan menggunakan hand phone. Oleh karena pelaku
tidak memiliki hardisk, untuk sementara hasilnya pelaku simpan di laptop.
Pertemuan berlanjut, imbuh David, di depan Pintu Keluar Pos
1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku TH diberikan uang Rp 1 juta rupiah
oleh Yd. Uang tersebut digunakan untuk membeli hardisk, sedangkan sisanya yang
Rp.500 ribu nanti saat serah terima barang tersebut ke pemesan.
AKP David mengatakan pelaku TH diduga telah memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi dan atau setiap orang yang memperdagangkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Perbuatan tersebut, kata David, melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4
ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang
Pornografi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH ditahan
untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. (dade)
0 Comments